LAMPUNG | bhayangkaraperdananews.com – Dalam memjalankan dan enegakkan kedisiplinan dalam bertugas Polda Lampung memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 14 polisi sepanjang 2024.
“Jadi Bid Propam pada 2024 ini telah memecat 14 personel karena terlibat tindak pidana, melanggar kode etik serta tindakan lainnya,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menyampaikan rilis akhir tahun Polda Lampung, pada hari senin lalu (30/12/2024).
Selain itu ada juga 194 perkara pengaduan masyarakat (Dumas).
Ratusan anggota polisi diadukan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta melakukan penyalahgunaan wewenang. “Kami juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para sebanyak 172 perkara tahun 2024,” kata Irjen Pol Helmy Santika.
Pihaknya juga telah menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara.
“Kami berkomitmen dalam penegakkan disiplin kepada para personel, sanksi tegas akan kami berikan ketika ada yang melakukan perbuatan pidana,” bebernya.
Kapolda berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat serta responsif. Dengan menerapkan prinsip keadilan, empati dan profesionalisme kepada masyarakat. (MBPN – sunardi)