• Ming. Mei 19th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Delapan Remaja Pelaku Tawuran Behasil di Amankan Ke Polsek Kemayoran

ByMBP-NEWS

Mei 20, 2021

Jakarta, Bhayangkaraperdananews.com – Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tawuran antarremaja di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan, Tidak lebih dari 24 jam. Kita hitung 12 jam (setelah tawuran), pelaku kerusuhan atau pelaku pengeroyokan ini sudah bisa kita ungkap. Yang mana dari delapan tersangka yang berhasil diringkus, empat orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.

“Keprihatinan kami di sini dari delapan tersangka, empat orang adalah remaja di bawah umur, yang butuh perhatian dan harus penanganan yang benar supaya ke depannya tidak mengulangi perbuatannya,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).

Ada pun delapan tersangka tersebut, yakni: PR usia 15 tahun, MF usia 17 tahun, ADL usai 15 tahun, MD usia 15 tahun, ABS usia 24 tahun, ZFG usia 22 tahun, JML usia 18 tahun, dan ISK usia 18 tahun. Diketahui, tersangka ISK alias I masih berstatus buron atau dalam pengejaran polisi.

Setyo menjelaskan bahwa dua dari delapan tersangka juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian, seluruh tersangka diketahui mengkonsumsi minuman keras.

Ada pun kejadian bermula pada Rabu (19/5/2021) dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi tawuran antara kelompok remaja Utan Panjang melawan remaja Harapan Mulia.

Akibat tawuran tersebut, korban ML usia 34 tahun, meninggal dunia karena mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri. Korban meninggal setelah dibawa ke RSUD Tarakan karena kehabisan darah.

Dari keterangan saksi dan bukti petunjuk CCTV, pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban ML hingga meninggal dunia adalah ISK alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi, Tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, kasat reskrim polres metro jakarta pusat, Akbp Akpb Teuku Arsya Khadafi SH., SIK., M.Si menegaskan mengenai pasal dan ancaman hukuman yang harus diterima oleh para pelaku.

“Kami dari sat reskrim polres metro jakarta pusat beserta dengan unit reskrim olsek kemayoran telah berhasil mengamankan para terduga pelaku tawuran kemarin yang melakukan penganiayaan bersama – bersama yang menyebabkan kematian.” Ungkapnya.

“Disini kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan khususu mereka yang positif narkoba maka akan kita kenakan pasal 112 Jo 127 tentang undang – udang narkotika.” Terang Arsya dalam konferensi pers tersebut. Kamis, (20/05).

Dirinya juga menyampaikan pelaku ini ada hubungannya sebagai pelaku kejahatan narkoba dan tindak pelaku kejahatan jalanan.

“Kami sampaikan disini, para pelaku inj korelasi antara pelaku peredaran narkotika dan street crime (kejahatan jalanan-red). Kami akan mengejar sumber kejadian tersebut.” Paparnya.

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi antara lain celurit, busur panah, dua batang bambu, dan sejumlah kantong berisi batu.(MBP/RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *