• Sel. Apr 30th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Tim Tabur Kejaksaan Amankan DPO Kejari Jaksel Terkait Kasus Penipuan RP 3,1M

ByMBP-NEWS

Jul 26, 2021

Jakarta, Bhayangkaraperdananews.com – Tim Tabur ( Tangkap Buronan )  Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus Tindak Pidana Penipuan terhadap yang menyebabkan kerugian sebesar tiga milyar lebih terhadap korban.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers, Senin ( 26/7/2021) menyatakan Terpidana Teuku Meurah Hasrul (49) di amankan Tim Tabur di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Terpidana yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leonard menyebutkan penangkapan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019.

 Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian  sebesar Rp. 3.170.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah).

“Oleh karena itu Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.

Leonard mengungkapkan penangkapan  terjadi di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, lantaran terpidana tidak hadir ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

 ” Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ungkap Leo.

Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum menuturkan, Melalui program Tabur Kejaksaan, seluruh DPO akan diburunya.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang / DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.(MBP/RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *