• Jum. Apr 19th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Arwan Koty Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Laporan Palsu

ByMBP-NEWS

Sep 18, 2021

JAKARTA, Bhayangkaraperdananews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Arlandi Triyogo, SH, MH dengan beranggotakan Toto, SH, M.H., dan hakim pengganti yang menggantikan Ahmad Sayuti, SH, M.H., yang sedang sakit terdakwa Arwan Koty saat ditanya jaksa Abdul Rauf, SH mengatakan, pernah diperiksa sebanyak 4 kali oleh penyidik kepolisian.

“Pada saat Penyidikan saya pernah diperiksa di kepolisian sebanyak 3 kali dengan didampingi kuasa hukum, dan 1 kali diperiksa sebagai tersangka,” kata Arwan Koty menjawab pertanyaan JPU yang bertugas di Kejaksaan Agung itu, Kamis (16/9/21).

Kemudian Jaksa melanjutkan pertanyaan, terkait apa terdakwa diperiksa di kepolisian.

Arwan Koty menjawab, ia diperiksa terkait proses Penyidikan padahal bukti STap Penghentian Penyelidikan.

Lebih lanjut Arwan Koty mengatakan, dirinya diperiksa berkaitan dengan Pasal 220 dan 263 KUHP dan diduga telah membuat laporan palsu karena belum menerima barang eskavator yang sudah ia beli secara lunas dari PT Indotruck Utama.

Kemudian Ketua majelis hakim Arlandi bertanya, siapa yang melaporkan terdakwa ke kepolisian.

“Yang melaporkan saya itu Bambang yang mulia, ia menjabat sebagai Presdir di PT Indotruck Utama,” ucap terdakwa Arwan Koty menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Arwan Koty juga menjelaskan, kalau dirinya membeli 1 unit eksavator tipe 210 D dengan harga Rp 1,265 miliar dan anaknya Alvin membeli 1 lagi yang lebih besar tipe SC 350 D dengan harga Rp 2,695 miliar

Kemudian apa yang terdakwa lakukan, ketika barang yang sudah dibayar lunas tapi tidak diterima, tanya majelis kembali.

Saya menghubungi dan mencari Susilo, belasan kali saya datang ke kantor Indotruck namun Susilo menghilang, dan disana tidak ada yang mau menemui kami, yang mulia, terang Arwan Koty.

“Arwan Koty juga menceritakan, kalau ada orang yang mengaku utusan dari Dirut PT Indomobil bernama Hendra Tamin, datang kerumah mencari saya dan Alvin mengajak berdamai dan menyuruh saya mencabut laporan di Polda Metro Jaya, kalau tidak saya akan dipenjarakan,” terang Arwan Koty.

Saat ditunjukkan bukti-bukti oleh jaksa dihadapan persidangan, banyak bukti-bukti yang diajukan JPU dibantah dan dinyatakan palsu/rekayasa karena ada bukti pembanding yang diajukan oleh terdakwa Arwan Koty.

Dengan tegas terdakwa Arwan Koty menerangkan, ini tidak benar yang mulia kata Arwan Koty seraya menunjuk berkas, yang diajukan oleh JPU dengan dicocokkan bukti surat dari dia kepada majelis hakim.

Giliran kuasa hukum terdakwa Arwan Koty bertanya dan sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Arwan Koty dengan mejelis hakim pada saat kuasa hukum menpertanyakan terkait perkara yang di laporkan Bambang Prijono yang tidak bersesuaian keterangannya dengan barang bukti berupa dua Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.

“Patut diduga ada keterangan palsu, dan kami hanya memberikan pendapat yang mulia,” kata Efendi Sidabariba, SH selaku kuasa hukum terdakwa Arwan Koty.

Efendi melanjutkan, dalam perkara ini tidak ada fakta-faktanya saksi yang mengatakan, dan menurut saksi yang diajukan oleh kepolisian pun mengatakan bahwa laporan tersebut diberhentikan ditahap penyelidikan.

Dari kepolisian benar diberhentikan di penyelidikan, tapi kenapa oleh majelis hakim dinyatakan diberhentikan di penyidikan, ucap Efendi .

Lebih lanjut kuasa hukum Arwan Koty menanyakan kepada majelis hakim, kan sudah jelas berbeda antara penyidikan dan penyelidikan, sebagaimana yang dikatakan oleh saksi ahli, yang berpendapat penyelidikan jauh berbeda dengan Penyidikan.

Kemudian ketua majelis hakim Arlandi mengatakan, itu ketikan saja, dan langsung ditanya kembali oleh Efendi Sidabariba, SH yang juga kuasa hukum terdakwa Arwan Koty.

Bagaimana dengan prinsip kehati-hatian majelis hakim, apalagi ini kan sangat krusial dan bagaimana tanggung jawab hukum kalau sebagai penegak hukum begini, tanya Efendi.

Usai sidang, Aristoteles MJ Siahaan, SH merasa heran atas pertanyaan Jaksa yang bertanya diluar perkara ini, karena jaksa dalam mendakwa dan bertanya harus berdasarkan berkasnya.

“Tapi saya lihat disini tidak ada kaitannya pertanyaan jaksa dalam perkara ini kepada kepada klien kami, jadi kami merasa keberatan,” kata Aristoteles.

Terkait bukti-bukti yang diajukan dipersidangan oleh JPU, Aris menilai ada bukti yang tidak bersesuaian, dimana yang membuat surat pernyataan atas nama Soleh Nurtjahyo dan menandatangani adalah Agung Prabowo, yang merupakan staf gudang dari PT Indotruck Utama, ucap Aris.

“Yang lebih menariknya lagi lanjut Aristoteles menjelaskan, ada 1 perjanjian antara para pihak dan sudah jelas perjanjian itu diatur oleh undang-undang, para pihak lah yang memiliki, bagaimana bisa dimiliki oleh orang diluar para pihak, Jelasnya begini, surat perjanjian kerjasama antara Finny Fong dan Mitranya bisa dalam penguasaan PT Indotruck Utama”, terang Aris. Berarti ada Kemungkinan dan patut diduga alat Eksavator itupun telah diserahkan kepada orang lain, sebagaimana perjanjiannya saja mereka bisa dapatkan, tandas Aristoteles. (MBPN-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *