• Ming. Des 8th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Berantas curanmor dan penjambretan di wilayah Lampung Tengah

ByMBP-NEWS

Mar 18, 2021

LAMPUNG TENGAH, bhayangkaraperdananmews.com – Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso , S.Pd bersama Kanit Reskrim dan Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Pelaku berinisial AE (35) warga Gang Harun Kampung Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai di tempat persembunyiannya di Kamp.Gunung Batin udik Kec.Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, kamis (18/3/2021).

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso , S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa DPO Pelaku AE (35) ditangkap setelah sebelumnya sudah menangkap Rekan Pelaku berinisial AH yang kini sudah menjalani Hukuman berdasarkan laporan korban Syarif ismail, warga Dusun Sido Basuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran pada hari Minggu (14/1/2018).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian yaitu Pada Hari Minggu ( 14/1/2018) sekira pukul 14.30 Wib dijalintim dekat kali Kamp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istri korban dari Menggala menuju Tigineneng dipepet oleh pelaku mengendarai sepeda motor honda beat bonceng dua dan menarik paksa tas yang dibawa istri korban hingga putus dan pelaku berhasil mengambil tas tersebut kemudian melarikan diri, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah tas yg berisi 1 ( satu) Unit HP merk OPPO , uang tunai Rp250.000 (dua ratus lima pupuh ribu rupiah) dan surat surat berharga berupa KTP, BPKB dan ATM, lanjut Santoso.

Setelah kurun waktu Tiga tahun Akhirnya DPO pelaku AE Berhasil ditangkap oleh Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso , S.Pd bersama Kanit Reskrim dan Anggota setelah mendapat informasi keberadaan Pelaku AE di Kamp. Gunung Batin udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat dan langsung digiring ke Polsek Terusan Nunyai.
Guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AE kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh Tahun Penjara ” demikian pungkasnya.
( Tim mbp Lamteng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *