• Sen. Okt 7th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Berdalih Peran Serta Masyarakat, Sekolah Menengah Atas Way Kanan Lakukan Pungutan Mengikat

ByMBP-NEWS

Agu 30, 2024

LAMPUNG | bhayangkaraperdananews.com – Way Kanan (PI) Berdasarkan peraturan mentri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (permnikbudristestek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2) dana bantuan operasional yang disebut BOSP adalah dana alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasionalia bagi satuan pendidik.

Dana BOS khusunya proponsi Lampung yang dianggar kan dari APBN dan daerah atau yang sering kita sebut BOSDA guna dapat menunjang kegiatan pembelajaran siswa dan tidak memberatkan siswa dengan pungutan atau SPP, akan tetapi masih banyak sekolah yang masih melakukan pungutan seperti pembayaran iuran perbulan atau dalam jangka waktu pertahun dengan besaran yang sudah mereka tentukan dengan dalih sudah kesepakatan komite dangan mengaju ke peraturan gubernur lampung No 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat satuan pendidik menengah atas sesuai undang undang sistem pendidikan nasional no 20 tahun 2003.

Peran serta masyarakat dalam pendanaan dilaksanakan dengan azas musyawarah, mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, tidak mengikat dan kemanfaatan,
Namun tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan di sekolah sekolah menengah atas di kabupaten way kanan dimana sekolah dengan beralasan berdalih kesepakatan komite dengan menentukan jumlah dan waktu pembayan seperti di beberapa sekolah menengah dasar negri menentukan
Ada yang Rp91.000 perbulan
Ada yang Rp60.000,
Bahkan ada yang Rp750.000 pertahun,
Berdasarkan sumber yang kami terima wali murid merasa keberatan terkait adanya iuran tersebut akan tetapi hanya bisa mengikuti dengan alasan semua membayar iuran.

Dan yang lebih miris lagi dimana siswa siswi yang mendapat bantuan PIP dipaksa melunasi pembayaran iuran sekolah setelah menerima bantuan tersebut.

Menurut kami jelas ini merugikan murid.Sedangkan pemerintah melalui Mentri pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan tentang pungutan disekolah melalui Permendikbud no 44 tahun 2012 pungutan dan sumbangan di satuan pendidik.

Dimana pungutan itu sifatnya sukarela dan tidak mengikat, Pembatasan pungutan biaya disekolah dikarenakan sekolah telah mendapat bantuan operasional pusat dan daerah dengan besaran Rp1.500.000 persiswa pertahun, belum lagi ditunjang dengan Dana BOSDA yang seharusnya dapat menunjang kegiatan pembelajaran disekolah tanpa adanya pungutan yang berdalih peran serta masyarakat.

Berdasarkan pasal 12 huruf e undang Undang No 20 tahun tentang tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai negri seperti guru ataupun kepala sekolah, kami atas nama lembaga kemasyarakatan akan melaporkan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan dibeberapa sekolah menengah atas negeri kabupaten way kanan propinsi Lampung akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberantas pungutan yang berdalih perbup dan komite agar tidak lagi membebankan iuran kepada wali murid khususnya yang tidak mampu. (MBPN-SUNARDI)