• Rab. Nov 29th, 2023

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Berdasarkan Keadilan Restorasif, Kejari Jakpus Berhasil Laksanakan Penghentian Penuntutan Ke 32 di Tahun 2023

ByMBP-NEWS

Nov 10, 2023

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang ke-32 di tahun 2023.

Hali ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Sobrani binzar saat akan melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Mulyadi tersangka pencurian handphone yang digelar di aula lantai 4, gedung Kejari Jakpus, Jumat (10/11/23).

“Pada kesempatan ini, saya sampaikan bahwa Kejari Jakpus telah berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan yang akan dilakuan ini merupakan yang ke-32 di tahun 2023.” Kata Sobrani dalam sambutannya.

Sobrani berharap dengan penghentian perkara pidana melalui keadilan Restoratif ini masyarakat dapat menerima kembali para tersangka di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, yang memimpin pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut langsung membacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAM Pidum Kejagung RI) didepan korban dan tersangka.

Tersangka Mulyadi hanya bisa terdiam nunduk saat Safrianto Zuriat Putra, membacakan surat keputusan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang kasus posisi sebagaimana dalam berkas perkara. Yaitu tersangka melakukan pencurian handphone milik saksi korban berinisial RYP dengan cara-cara sebagaimana terungkap dalam berkas perkara,” ucap Safrianto.

Menurut Safrianto, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dengan tersangka dan tersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Safrianto juga menjelas, upaya penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata dari program Jaksa Agung RI yaitu dengan tujuan untuk melaksanakan penanganan perkara pidana yang tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mewujudkan penegakan hukum yang humanis.

Dalam keterangannya tersangka Mulyadi yang mengaku hidup sebatang kara di Jakarta dan terkena dampak Pandemi Covid-19 sehingga tersangka kehilangan pekerjaannya.

Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka Mulyadi terpaksa mengambil 1 unit handphone merk VIVO V23 milik korban tanpa izin dan menjual handphone tersebut seharga Rp. 1.000.000.

Kemudian yang mana tersanka Mulyadi menggunakan Rp 500.000, untuk membayar kosan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Korban dengan inisial RYP dengan atas dasar kemanusiaan memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga terhadap dapat ditempuh proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (MBPN/Red)