Jakarta, bhayangkaraperdananews.com – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian terus mendorong Rumah Sakit Daerah (RSD) dan Puskesmas untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, hal itu bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan.
“Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, RSD yang belum menerapkan BLUD diwajibkan untuk menerapkan BLUD, termasuk pelayanan kesehatan lainnya (puskesmas),” kata Ardian pada acara Implementasi Kebijakan Rumah Sakit RSD Dalam Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (2/3/21).
Namun, Ardian mengakui dalam penerapan BLUD di daerah masih terdapat berbagai tantangan. Pertama, BLUD masih merupakan hal yang baru bagi Pemda. Akibatnya pemda kesulitan mengubah pola pikir pengelolaan keuangan BLUD yang dianggap sama dengan pengelolaan keuangan Pemda yang biasa. Di samping itu, penerapan BLUD juga masih belum dianggap sebagai prioritas.
Kedua, adanya permasalahan internal dan eksternal di dalam BLUD, yaitu terbatasnya SDM yang memahami operasional BLUD. Kemudian, dinamika pergantian pejabat Pemda (internal dan eksternal BLUD) menyebabkan timbulnya perbedaan pemahaman mengenai kebijakan fleksibilitas BLUD. “Sehingga pengelolaan BLUD menjadi belum optimal,” kata Ardian.
Ardian berharap seluruh pemangku kebijakan dapat bekerja sama untuk mewujudkan penyelenggaraan BLUD yang optimal dan ideal. Untuk itu, kata Ardian, terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan Pemda, di antaranya penguatan peran Pemda dalam pembinaan BLUD, penyiapan regulasi (Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota) dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, peningkatan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD, dan alokasi anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD.
“Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak akan dapat bekerja sendirian untuk melaksanakan strategi tersebut. Sudah barang tentu keterlibatan pemangku kebijakan di Pemda memiliki peran penting,” imbuh Ardian.
Ardian juga menyampaikan, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk mempermudah penerapan pedoman ini, juga telah disiapkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan BLUD (e-BLUD) yang dapat digunakan oleh BLUD agar pengelolaan keuangan, penatausahaan serta pertanggungjawaban lebih akuntabel. (MBP-myus/Puspen Kemendagri)