• Sen. Des 11th, 2023

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Pembuat dan Pengguna Surat Otentik Palsu

ByMBP-NEWS

Nov 7, 2023

SURABAYA, bhayangkaraperdananews.com
Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap  mafia tanah yang terlibat kasus dugaan tindak pidana membuat surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Piter  Yanottama, Senin (6/11/2023) menyampaikan, bahwa diawali pada obyek perkara pada awal tahun 2016, tTersangka berinisial E (38) telah dimintai tolong oleh tersangka SPH dan DP untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tersangka  E  dan  H (36) telah menyuruh tersangka S (34) untuk membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah, yang mana akta tersebut diduga palsu karena pelapor N (47) selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut.
 
Akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh tersangka E untuk proses balik nama 11 sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh Tersangka N dan  A (45). Pada saat ini, 11 sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah balik nama menjadi atas nama berinisial SPH dan DP.

Pada bulan Agustus 2017, pelapor N selaku PPAT yang membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan kota Batu untuk pencocokan data/dokumen akta yang sudah dibuatnya dan didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor.

Pengungkapan kasus yang terjadi pada Februari 2016 ini bertempat di Kabupaten Malang dan Kota Batu, yang meibatkan lima tersangka  masing masing  berinisial E (38), H (36), S (34), N (47) dan A (45).

Modus operandi tersangka  E mengaku bisa menguruskan balik nama, kemudian meminta bantuan.  Setelah tersangka S selesai membuat akta palsu dan surat pajak palsu beserta kelengkapan yang lain nya kemudian berkas tersebut diserahkan kepada tersangka  H dan E untuk diajukan ke BPN Kota Batu yang dibantu oleh tersangka  N dan tersangka  A.

Motif Para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi (berupa uang). Tersangka  E mendapatkan uang dari saksi SPH sebesar Rp 850 juta.

Tersangka H mendapatkan uang dari tersangka E sebesar Rp 50 juta. Tersangka S mendapatkan uang dari tersangka  H sebesar Rp 30 juta. Tersangka N mendapatkan uang dari tersangka E sebesar Rp 48 juta. Tersangka A mendapatkan uang Rp 400 ribu.

Sedang yang diamankan berupa 8 akta pembagian hak bersama, 3 akta hibah, 11 surat pengantar PPAT, 11 surat pernyataan PPAT, 11 surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2016, 11 surat Pajak Pratama Batu, 2 lembar rekening koran, 1 lembar slip setoran tunai, 1 bendel hasil Labfor.

Persangkaan Delik dan Peran seperti tersangka E dan H dijerat pasal  264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sekitar bulan Februari 2016 atau awal tahun 2016 tersangka  E dan H telah menyuruh tersangka  S membuat surat otentik palsu atau memalsukan surat otentik.
Tersangka S dijerat pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Pembuatan Surat paksu tersebut di lakukan dikantor Notaris/PPAT MHN di Kabupaten Malang yang beralamat Jl. Terusan Wisnuwardana, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersangka telah membuat surat palsu dan surat otentik palsu.
 
Tersangka 4 N dan A dikenakan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Perannya tersangka N telah membantu tersangka E mengajukan berkas proses balik nama tersebut, kemudian oleh tersangka N berkas tersebut diserahkan kepada tersangka 5 A bagian loket untuk dilakukan pengecekan dan diproses.

Akibat yang ditimbulkan atas perbuatan para teresangka seperti pelapor N selaku PPAT kerugian formil 11 akta palsu, kerugian materiil biaya peralihan  Rp 55 jutaserta berpotensi dibebani pajak  peralihan.

Selain itu, badan Pendapatan Daerah  Kota Batu merasa dirugikan  karena sudah beralih  hak, namun tidak ada pajak yang masuk ke Kantor Pendapatan Daerah  Kota Batu. Besar kerugiannya Rp 26 juta lebih.

Sementara pemilik obyek tanah atas nama SPH merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan uang kepada para tersangka sebesar Rp 850 juta. Namun pengurusan proses balik Namanya bermasalah. (MBPN-IRWIN)