BANYUASIN | bhayangkaraperdananews.com – Tiga orang kakak beradik pelaku pembunuha guru ngaji di Banyuasin Sumsel berhasil di tangkap Opsnal unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Selasa (24/10).
Penangkapan ke tiga bersaudara itu langsung di pimpin Kanit Kompol. Willy Oscar di dua daerah yaitu Jambi dan Bengkulu.
Pengeroyokan tersebut terjadi terhadap korban Erick Septian (34) pada Jumat 04 Maret 2022, lalu di lapangan bulu tangkis perumahan Griya Sejahtera Kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
“Adapun pengeroyokan di lakukan para pelaku mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam di sekujur tubuh serta hantaman pipa besi mengakibatkan korban meninggal dunia”.
Usai kejadian tiga pelaku melarikan diri dan menjadi Dpo, setelah buron sekitar 1,8 bulan ketiga pelaku berhasil di tangkap (18/10) Egi (23) dan Heru (29) di tangkap di Merangin Jambi sedangkan Yudi (34) di Bengkulu.
Tiga tersangka merupakan warga RT 089 RW 007 Kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyusin Sumsel.
“Ketiga Tersangka masih bersaudara motifnya adalah dendam, karena sebelumnya salah satu pelaku sempat Cekcok dengan korban tapi telah di damaikan,” ujar Dirreskrimum polda sumsel Kombes M.Anwar di dampingi Kasubdit 3 jatanras Kompol Agus Prihandinika dan Kompol Willy Oscar kanit 1, selasa (24/10).
Kasusnya berawal dan sempat cekcok soal hp dimana salah satu tersangka kehilangan handpone dan menanyakan kepada korban, dimana korban tidak mengetahuinya bahwa masalah tersebut sudah pernah di damaikan oleh RT.
Beberapa hari kemudian satu tersangka mengajak dua saudaranya mencari korban dan ketemu, langsung menyerang dan menusuk korban menggunakan pisau, korban sempat lari tapi terus di kejar dan di tusuk pakai pisau serta di pukul dengan menggunakan pipa besi. Ujarnya.
Barang bukti yang di amankan yaitu 2 buah senjata tajam jenis pisau, 1 pipa besi panjang sekitar 50 Cm, 1 sepeda motor dan pakaian korban, tersangka di jerat pasal.340 atau 38, 170 KUHP dengan ancaman penjara hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara. (MBPN-Red/Bidhumas Polda)