• Sen. Okt 7th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Dua Kelompok Kurir Narkoba Pasokan Dari Napi Lapas Jakarta Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan

ByMBP-NEWS

Okt 13, 2023

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara Menangkap tersangka pengedar sabu , masing-masing ber inisial SS alias Idung (34) dan LN (31), sudah mengantongi ratusan juta rupiah dari aksinya mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Utara sampai ke Jakarta Pusat.

Kedua pengedar sabu ini diberi upah oleh seseorang yang disebut sebagai Abang yang kini masih mendekam di salah satu lembaga permasyarakatan atau lapas di Jakarta.

Setiap berhasil mengirimkan 100 gram narkoba, kedua tersangka akan menerima upah Rp 2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, terkhusus tersangka LN, yang bersangkutan sudah mengedarkan total 5 kilogram sabu terhitung sejak Februari 2023.

“Setiap 100 gram, LN menerima Rp 2 juta, dia sudah mengedarkan 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara, artinya dia sudah menerima upah sekitar Rp 100 juta,” ucap Gustiyana Jumat (13/10/23).

Hingga kini Unit Reskrim Polsek Pademangan masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas .

Gustiyana mennerangkan jaringan ini cukup besar dan disinyalir telah beroperasi dalam hitungan tahun.
“Dari keterangan tersangka LN dia sudah melakukan sejak bulan Februari, nanti akan kami dalami lagi karena ini jaringan besar dan bisa jadi lebih dari setahun,” Teras Gustiyana.

Pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas ini dilakukan 1 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, polisi yang sudah mendapatkan identitas tersangka SS alias Idung sebagai pengedar lantas membuntutinya sampai ke salah satu kontrakan di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat.

Polisi lantas menggeledah kontrakan Idung dan menginterogasi yang bersangkutan.

Meski tak ditemukan barang bukti apapun dari dalam kontrakan Idung, polisi memperoleh petunjuk kunci dari handphone yang bersangkutan.

“Di dalam HP nya ada foto-foto barang yang sedang dalam packaging siap edar, baru kita telusuri kembali dan mengarah ke kontrakan tersangka LN,” ujar Gustiyana.

Saat itu, polisi yang sudah mendapatkan identitas tersangka SS alias Idung sebagai pengedar lantas membuntutinya sampai ke salah satu kontrakan di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat.

Polisi lantas menggeledah kontrakan Idung dan menginterogasi yang bersangkutan.

Meski tak ditemukan barang bukti apapun dari dalam kontrakan Idung, polisi memperoleh petunjuk kunci dari handphone yang bersangkutan.

Adapun Kontrakan tersangka LN berada tak jauh dari kontrakan tersangka Idung.

Polisi langsung bergerak malam itu juga ke kontrakan LN dan menggeledahnya.

Dari kontrakan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dalam perangkat besi yang dipasang di tembok dan atap kontrakannya.

“Total barang bukti 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi,” ucapnya.

Gustiyana menambahkan, kedua tersangka menjalankan aksinya lewat instruksi dari tersangka Abang yang kini mendekam di lapas wilayah Jakarta.

Kelompok ini berkomunikasi lewat aplikasi pesan anonim bernama Twinme setiap kali akan melakukan distribusi sabu dan ekstasi.

Kemudian, pengiriman barang juga dirangkai serapi mungkin dengan membungkus barang menggunakan label e-commerce tertentu.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolsek Pademangan dan dinyatakan telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga terus mendalami tersangka Abang untuk semakin melengkapi pengungkapan jaringan narkoba ini.

“Selain itu, polisi menangkap pelaku lain berinisial FRS pada Minggu (24 september 2023 pukul 21.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,82 gram.

“Jadi, ada dua kelompok dengan modus (dan) asal barang yang sama, yaitu lapas,” Pungkas Gustiyana.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MBPN-Red)