• Ming. Feb 16th, 2025

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

FIF kembali berulah, keterlambatan setoran di jadikan dasar laporan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana

ByMBP-NEWS

Apr 28, 2021

KEBUMEN, bhayangkaraperdananews.com – MK warga Dusun Blangkunang rt.01-rw.01, Utara Jatijajar Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, mendatangi Unit 2-Reskrim Polres Kebumen. (Rabu, 28/4/2021).

Kedatangannya itu mendasari surat undangan klarifikasi Ke Polres Kebumen, tertanggal 22/4/21-No.B/232/lV/RES.1.24/2021/Reskrim yang di tandatangani oleh AKP Afhitya Arief Wibowo, S.I.K, selaku Kasat Reskrim Polres tersebut.

Dalam undangan itu memohon kehadirannya, agar pada hari ini (Rabu,28/4/21), pukul 10.00 WIB menghadap kepada Ipda Tantowi, SH, selaku penyidik di ruang Unit 2 reskrim Polres Kebumen, untuk diklarifikasi berkaitan dengan Laporan Pengaduan FAP selaku karyawan FIF Kebumen atas dugaan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang di jadikan obyek jaminan fidusia atau penggelapan yang di ketahui terjadi di kantor FIF Cabang Kebumen.

Dalam pernyataannya Ipda Tantowi, SH, yang di wakili anggotanya, di depan MK secara tegas menyatakan, “dalam kepemilikan sepeda motor yang di beli secara kredit, selain anda telah macet beberapa bulan dalam setoran, sekaligus dari informasi yang di terima motor itu sudah di alihkan, menyusul pernyataan ibumu yang tidak pernah mengetahui keberadaan motor tersebut. “katanya seraya menambahkan, “makanya dalam kredit sepeda motor itu, sudah terjadi tindak pidana. “paparnya.

Lebih lanjut anggota itu menambahkan, “tapi sehubungan kita sama-sama orang Ayah, maka saya tidak serta merta memproses, namun lebih mengedepankan agar bisa di selesaikan lewat mediasi, dan dalam hal ini harus ada titik temu penyelesaiannya, “tegasnya seraya menjelaskan jika dirinya sebenarnya asli orang purbalingga hanya saja istrinya asli orang Ayah.

Sementara dalam pernyataannya, FIF yang di wakili FAP dan Ad tatkala mediasi justru tidak sedikitpun mengungkapkan atas dugaan tidak pidana sebagaimana yang telah di laporkan, namun lebih menitik beratkan atas pertanggung-jawaban MK terkait setoran.

“kami dari FIF sudah memberikan kemudahan dalam kepemilikan sepeda motor, maka dalam hal ini kami mohon konsekwensi & pertanggung-jawabannya karena sudah menginjak empat bulan keterlambatan setoran, “katanya.

Menanggapi hal itu, MK secara tegas menyatakan, “sebelumnya saya minta maaf, atas keterlambatan setoran, karena selama ini aktifitasnya dalam bisnis kapulaga sangat sibuk, bahkan dalam hal ini sayapun jarang pulang, Namun saya jamin motor itu masih ada.

Adapun mengenai setoran, dalan bulan ini, paling lambat besok jam 10.00 WIB, saya akan setor satu bulan, selanjutnya pasca lebaran keterlambatan akan saya tutup, dan untuk ke depan saya usahakan  disiplin melakukan setoran, “paparnya.  yang kemudian dirinyapun bersedia menandatangani surat pernyataan atas konsekwensinya sesuai harapan FIF Cabang Kebumen.

Namun ketika di konfirmasi secara terpisah kepada awak media ini MK menyatakan,”saya merasa ada yang tidak beres karena di Kecamatan Ayah banyak konsumen FIF, namun kenapa hanya saya yang di laporkan, terlebih dalam hal ini saya di tuduh melakukan tindak pidana, “ujarnya.

Secara lebih detail, MK menyampaikan, bahwa dalam proses kredit pihak FIF tidak berjalan secara normatif menyusul tidak adanya akta Notaris sebagai dasar permohonan atas terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia, sehingga bagaimana mungkin pelanggaran fidusia di tuduhkan ke saya…. ada apa dan siapa di balik ini semua…?!

Dilain pihak menyikapi pernyataan Ipda Tantowi, SH, yang di wakili angotanya, yang menyatakan telah terjadi tindak pidana….?!

MK secara tegas menyayangkan, ” Sebagai penegak hukum, mestinya baik dalam bersikap, berucap dan bertindak, harus terukur & berkepastian secara hukum sehingga mampu menunjukan jati diri & kemandirian Polri yang profesional, Modern dan Terpercaya.

Mengingat saya beli motor secara kredit (perdata), sehingga apakah keterlambatan setoran bisa di jadikan dasar atas tindak pidana sebagaimana yang di tuduhkan. (MBP-Budi suprayitno dan tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *