• Ming. Des 8th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang di MK Tahun 2020

ByMBP-NEWS

Jan 20, 2021

Bhayangkara Perdana News Rembang – Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 terkait gugatan  perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Rembang di MK.

 Pada pukul 10.50 wib hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 telah dilaksanakan Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Rembang terkait gugatan Pemohon H.Harno,SE, H.Bayu Andriyanto, SE. melalui kuasa Pemohon Nimerodi Gulo terhadap termohon KPU Rembang ke MK dalam perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Rembang dengan APPP nomor 20/PAN.MK/AP3/12/2020.

Hadir dalam giat tersebut: Muslim Aisha KPU Prov Jateng, Paulus Widiyantoro KPU Prov Jateng, M. Iqbbal Fahmi ketua KPU Rembang, beserta komisioner KPU Rembang, Kompol Tamlikan, SH Wakapolres Rembang AKP Suroyoto Kasat intelkam Polres Rembang, M. Maftuhin Bawaslu Rembang, Amin F Bawaslu Rembang, Karyono dan Ahmad Irham Tim H. Harno, SE dan H. Bayu A, SE., Ahmad Najieh dan M. Nur Kholis Tim H. Abdul Hafidz dan H. M. Hanies Cholil Barro’.

Sambutan Ketua KPUD Rembang Iqbal Fahmi menyampaikan, Dalam proses gugatan Pilkada Rembang di MK oleh paslon nomor 1, saat ini sudah teregistrasi di MK  ada tahapan untuk membuka kotak suara.

Kotak suara yang akan di buka sebanyak 44 kotak suara di 4 Kecamatan, dan sesuai aturan di PKPU wajib disaksikan oleh Bawaslu dan aparat (kepolisian), serta kami berinisiatif mengundang perwakilan tim pemenangan masing masing paslon. c. Harapan kami bahwa tahapan ini kita lakukan secara terbuka/ tidak sembunyi sembunyi.

Penjelasan Zaenal Arifin (Komisioner KPUD Rembang divisi teknis) terkait pembukaan kotak, Kita akan membuka kotak suara ditingkat TPS yang dimohonkan.

Setelah kita ambil maka akan kita fotocopi, karena fotocopi plano A1 adanya di Semarang maka akan kita bawa dan selanjutnya akan kita kembalikan lagi.

Tanggapan yang disampaikan oleh  Karyono dan Ali Irham, Perwakilan tim pemenangan paslon Cabup Cawabup nomor 1 (Harno-Bayu Andriyanto) sbb :

Karena fotocopy ada di semarang, maka bagaimana sistem pengamanan yang dilakukan oleh KPUD dalam menjamin tidak ada kecurangan, Bukti bukti yang mau diambil di kotak suara apakah diambil semua atau hanya sesuai yang kami laporkan di MK.

Dengan dilakukanya fotocopy di Semarang, maka kami menganggap bahwa KPUD Rembang tidak siap dalam menghadapi gugatan.

Tanggapan yang disampaikan oleh Ketua KPUD Rembang dan jajaran komisioner, sbb : Kita tidak mungkin membawa alat fotocopy ke Rembang karena alatnya cukup besar.

Teknis dalam pembukaan kotak suara adalah kotak kita buka, ambil dokumenya, kotak disegel kembali, dokumen akan dikawal dari jajaran Polres dan Bawaslu untuk dilakukan fotocopi di Semarang dan kemudian dikembalikan lagi ke kotak suara.

Sesuai PKPU, bahwa pembukaan kotak dilakukan dihadapan Bawaslu dan Kepolisian, jadi kehadiran tim pemenangan adalah inisiatif dari KPUD sebagai upaya untuk membuktikan bahwa kita kerja secara terbuka.

Acara dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara sebanyak 44 kotak suara yang tersebar di 4 Kecamatan, yaitu :

a. Kecamatan Sarang:  TPS 5 Ds. Karangmangu, TPS 1 Ds. Bajingjowo, TPS 4 Ds. Babaktulung, TPS 1 Ds. Bonjor, TPS 3 Ds. Bonjor, TPS 4 Ds. Bonjor, TPS 1 Ds. Karangmangu, TPS 3 Ds. Karangmangu, TPS 6 Ds. Karangmangu, TPS 4 Ds. Bajingjowo, TPS 5 Ds. Bajingjowo, TPS 6 Ds. Bajingjowo.

b. Kecamatan Sedan: TPS 1 Ds. Menoro, TPS 2 Ds. Menoro, TPS 5 Ds. Menoro,  TPS 3 Ds. Menoro, TPS 7 Ds. Menoro.

c. Kecamatan Sale: TPS 1 Ds. Bancang, TPS 2 Ds. Bancang, TPS 3 Ds. Bancang.

d. Kecamatan Pamotan: TPS 3 Ds. Sumberjo, TPS 2 Ds. Melagen, TPS 5 Ds. Ketanggi, TPS 1 Ds. Sendangagung, TPS 5 Ds. Sendangagung, TPS 2 Ds. Melawat, TPS 3 Ds. Gambiran, TPS 3 Ds. Peragen, TPS 1 Ds. Bamban, TPS 1 Ds. Samaran, TPS 11 Ds. Pamotan, TPS 1 Ds. Melagen, TPS 1 Ds. Ketangi, TPS 1 Ds. Gegersimo, TPS 1 Ds. Sumberjo, TPS 1 Ds. Ringin, TPS 3 Ds. Ringin, TPS 4 Ds. Ringin, TPS 5 Ds. Ringin, TPS 6 Ds. Ringin, TPS 7 Ds. Ringin, TPS 8 Ds. Ringin, TPS 1 Ds. Megal.

Selama kegiatan berjalan aman dan lancar kegiatan berakir pada   pukul 12.00 sedangkan untuk hasil penghitungan suara masih menunggu keputusan dari MK. Siapa yang di tetapkan menjdi Bupati Rembang Terpilih. 2020 sampi 2025. (MBP -News Suparjan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *