PATI | bhayangkaraperdananews.com – Bertempat di Pengadilan Negeri Pati jawa tengah, kantor Advokat dan konsultasi hukum Aris Soenarto, SS, SH., Ignatius Bambang Wijanarko, SH., Kiswo Pramono SH, melakukan sidang yang kedua kalinya atas perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Pati melawan: Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala kejaksaan Negeri Pati, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati, Jaksa Agung Muda Pengawas ( jamwas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.
Asal permasalahanya penggugat dirugikan oleh kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati selama tiga hari, yaitu tgl 23-24 dan 25 juni 2023 sejak penetapan hari sidang di Pengadilan Negeri Pati, yaitu tgl 22 Juni 2023 penggugat hadir dipersidangan nomer 119/pid,B/2023/PN Pati, tanpa didampingi oleh kuasa hukum, karena kuasa hukum penggugat belum mengetahui jadwal sidang perkara no 119/pid,B/2023/PN Pati.
Sehingga perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHP perdata, ” Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang kena salahnya menerbitkan kerugian itu, akibat perbuatan melawan hukum (PMH) penggugat mengalami kerugian materiil maupun immateriil, Sehingga Aris Soenarto, SS, SH, dan rekan menuntut 10.000 paket sembako yang diberikan yayasan yatim piatu yang terdaftar di kabupaten Pati, juga permintaan maaf tertulis dari kejaksaan,
Dalam sambutannya ketua LSM cjpw Aris Soenarto, SS, SH, ” jampidum meminta maaf terhadap jaksa agung secara tertulis dan para penggugat, kita tidak punya kepentingan materi apapun dalan gugatan ini, selain ingin bahwa kejaksaan ini makin bagus dalam bekerja dan profesional dan ini untuk menaikkan citra Kejaksaan Negeri Pati, bukan menggugat karena benci tapi karena sayang “.
Dalam persidangan tgl 19/9/2023 ditunda oleh majelis hakim sampai hari Selasa 26/9/23 karena jamwas belum memberikan kuasa khusus yang diberi kuasa, juga menko Polhukam belum memberi kuasa khususnya ke yang diberi kuasa, jaksa agung juga belum memberi kuasa ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah, sehingga sidang ditunda tgl 26/9/23,
Dalam sambutannya Bambang, SH kepada tergugat “, Mesti langit runtuh keadilan harus ditegakkan”, (MBPN-Muhtarom)