JABAR, bhayangkaraperdananews.com – Sejarah mencatat, salah satu sistem pendidikan khas yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah pesantren. Ribuan pondok pesantren sampai saat ini telah berdiri, tumbuh dan berkembang. Fenomena ini menunjukkan bahwa jutaan orang Indonesia telah ikut merasakan pola pembelajaran pondok pesantren. Hanya sebagian kecil pesantren tumbuh baik dan mandiri. Sebagian besar kondisinya masih memprihatinkan.Tanpa dukungan payung regulasi yang kokoh, setingkat undang-undang, kondisi pesantren akan sulit untuk bisa lebih cepat berkembang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan undang-undang pesantren. Undang-undang ini mengatur penyetaraan pesantren dengan pendidikan umum. Dengan disahkannya undang-undang pesantren ini, maka pesantren diakui secara legislasi menjadi bagian dari lembaga pendidikan yang ada di Indonesia. Lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia ini sekarang mendapatkan pengakuan negara. Juga tentu akan mendapatkan perhatian yang lebih besar lagi dari negara. Negara berkewajiban memberikan support terkait sarana prasarana, manajemen pesantren, sistem dan materi pembelajaran di dalam pesantren agar semakin baik dan maju.
Hal tersebut diungkapkan Ketua 1 Pusat Komunikasi dan Pemberdayaan Pesantren Nusantara atau PKPPN Muhammad Yusup saat ditemui awak media di kantornya Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/04/2021).
“Dengan disahkannya undang-undang pesantren, diharapkan lembaga pendidikan Islam ini semakin banyak melahirkan kader-kader berkualitas dan handal. Sebelum ada pengakuan dari negara saja pesantren telah mampu melahirkan SDM yang handal dan berkualitas apalagi sekarang sudah diakui oleh Negara, “ujar Yusup.
Dalam waktu dekat, PKPPN yang telah memiliki 13 ribu pesantren binaan di 14 provinsi ini akan menjalani beberapa agenda diantaranya bertemu dengan ketua Baznas Kabupaten Bogor membicarakan berbagai hal terkait kondisi pesantren di wilayah Kabupaten Bogor dan menjajaki kemungkinan kerjasama dengan Baznas untuk turut mendukung keberadaan pesantren dengan berbagai kebijakan dan bantuan yang memungkinkan.
Para pengurus PKPPN selanjutnya akan bertemu dan berdialog langsung dengan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di kediamannya di Tasikmalaya sebagai kelanjutan atas pembicaraan sebelumnya saat Wagub berkunjung dalam rangka safari ramadhan beberapa waktu lalu di Pesantren Miftahul Arsyad.
“Kami akan membicarakan dan membahas lebih detail implementasi UU dan Perda Pesantren bersama beliau,” lanjutnya.
Yusup menambahkan, tantangan masih akan dihadapi oleh pondok pesantren
seperti Peraturan perundang-undangan atau regulasi, peta hubungan dengan kementerian terkait dan
tuntutan kompetisi dengan lembaga-lembaga pendidikan lain.
“Dalam pesantren, dan juga jenis pendidikan Islam yang lain, di samping terdapat hal-hal yang harus berubah atau sebaiknya berubah, juga terdapat hal-hal yang tidak boleh berubah atau sebaiknya tidak berubah. Hal ini disebabkan karena lembaga pendidikan Islam, betapapun memiliki kesamaan dengan lembaga-lembaga lain, namun lembaga pendidikan Islam adalah lembaga yang didirikan dengan jati dirinya masing-masing yang pada tingkat tertentu harus dipertahankan. Oleh karenanya, terdapat satu prinsip yang cukup bijaksana terkait dengan implementasi gagasan perubahan dalam pengelolaan lembaga pendidikan Islam, yaitu al-muhaafadhatu ‘ala al-qadiim al-shaalih wal akhdzu bi al-jadiid al-ashlah (menjaga yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik), ini yang menjadi ‘concern’ kami di PKPPN untuk menjembatani dan memfasilitasi ruang komunikasi yang lebih intens dengan pemangku kebijakan, baik di Pusat maupun daerah, “pungkasnya.(MBP-M.yus)