MESUJI, bhayangkaraperdananews.com – Guna meningkatkan Keamanan dan ketertiban, Polres Mesuji melakukan Penertiban hiburan malam di Kawasan Register45 wilayah Umbul Karya Jaya dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan.
” Kami lakukan penertiban hiburan malam tersebut adalah Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusifitas dan kekhusukan menjelang bulan suci Ramadan, berlangsung tadi malam pada Sabtu(10/4/2021),”Ujar Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Minggu(11/4/2021).
Dalam penertiban hiburan malam itu, didapat barang dan beberapa orang yang berhasil diamankan.
“Jadi, hiburan malam ditertiban karena telah melanggar Prokes Covid-19. Selain itu juga tidak ada izin serta tidak ada acara pokoknya, misal pernikahan atau hajatan yang lain, kemudian Panggung didirikan hanya untuk mabuk-mabukan dan disinyalir menjadi ajang peredaran Narkoba,”Jelasnya.
Selain itu, Kabag Ops menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit Sepeda Motor, antaranya 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra Vit berwarna putih tanpa nopol, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Nopol BE 3534 LD,1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna orange Nopol BE 6116 LC.
” Kemudian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Putih dengan nopol BE 4281 LV dengan NOKA : MH1JFZ110GK119934, NOSIN : JFZ1E-1134045 A.N SUGIMA, 1 Lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih dengan nopol BE 4281 LV dengan NOKA : MH1JFZ110GK119934, NOSIN : JFZ1E-1134045 A.N SUGIMAN. Kendaran R2 ini merupakan kedaraan para pelaku perjudian koprok yang melakukan praktek di hiburan malam,”Ungkapnya.
Adapun miras yang berhasil diamankan, berupa 9 botol vigour Sampurna,12 botol kecil merk Anker STOUT, 5 botol besar merk ANKER. Alat-alat judi Koprok berupa 2 lembar media judi Koprok yang memiliki simbol, 3 tabung Koprok,9 dadu Koprok, Uang tunai sejumlah Rp 72.000 (tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 22 (dua puluh dua) lembar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
“Beberapa orang yang diamankan yaitu Pelaku Judi Koprok dua orang laki- laki Nyoman Pakmas dan Muhammad Purnama, lalu Widodo sebagai Teknisi hiburan orgen tunggal di Umbul Karya Jaya, serta mengamankan peralatan Orgen berupa Keyboard dan micxer music. Saya tegaskan kepada masyarakat agar tidak melanggar prokes, tidak mabuk-mabukan, berjudi, tidak memakai atau menjual Narkoba, dan tindakan lainnya yang melanggar hukum,”Tegasnya. (MBP-Ihwan).