MESUJI, bhayangkaraperdananews.com – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Menargetkan di Tahun 2021, akan ada tiga Kecamatan yang akan dimekarkan. Hal itu dikarena tiga kecamatan ini sudah layak untuk dimekarkan sekaligus mempercepat pembangunan.
“Ada tiga kecamatan yang sudah layak untuk dimekarkan yakni Kecamatan Way Serdang, Tanjung Raya dan Kecamatan Mesuji Timur,”jelas Kabag Tapem Ahmad Mahmudi saat ditemui Wartawan diruang kerjanya Kamis (4/3/2021).
Dikatakan Ahmad, saat ini pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi batas wilayah terhadap Kecamatan dan Desa terkait adanya wacana pemekaran wilayah baik dilihat secara Demokrafi / jumlah penduduk dan syarat-syarat lainnya.
“Saat ini tahapan yang sudah kita lakukan yakni membentuk Tim. Tujaunnya yakni untuk melakukan Sosialisasi dan rencannya akan dimulai April 2021,”imbuhnya.
Dipaparkan Ahmad, bahwa sosialisasi itu untuk menyampaikan kepada tokoh masyarakat terkait persyaratan pemekaran kecamatan. Karena, dalam pemekaran kecamatan itu harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Setiap kecamatan harus memiliki 10 Desa dengan usia desa minimal 5 tahun, jumlah penduduknya. Perdesa minimal 4000 jiwa/ 800 KK perkecamatan dan Batas wilayah / luas wilayah. Cakupan wilayah,”imbuhnya.
Selain itu, Kecamatan juga harus memenuhi Persyaratan teknis, Kemampuan keuangan daerah, Sarana dan prasaranan, Pengesahan Perda pemekaran, Dan yang utama yakni syarat Administratif yakni Musyawarah tingkat Desa, dan Kecamatan Induk.
“Bila semua syarat – syarat yang kita sebutkan tadi sudah dipenuhi maka proses pemekaran kecamatan tersebut dapat segera terwujud,”(MBP-Ardi)