• Sab. Apr 20th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Kajian Hukum Perot Pasca Operasi Telinga: Malpraktek Atau Risiko Medis?

ByMBP-NEWS

Mar 29, 2022

Oleh: Dr.dr.Zulfikar Naftali,Sp.THT-KL(K),Msi.Med.FICS

Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

JawaTengah, bhayangkaraperdananews.com, Malpraktek merupakan kata pertama yang dikemukakan oleh pasien atau keluarga pasien. Pernyataan malpraktek biasanya muncul apabila ada hasil terapi yang tidak sesuai dengan harapan, terdapat kecacatan bahkan kematian seetelah mendapatkan layanan kesehatan. Di lain pihak, tenaga kesehatan mempunyai alasan bahwa tindakan medis yang diberikan sudah sesuai mempunyai SOP (standard operating procedure). Berdasarkan kondisi tersebut, tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan ada tidaknya malpraktek ditinjau dari sisi hukum, dengan cara membedah kasus dibidang sub spesialis otologi (telinga).

Pertengahan tahun 2021, seorang anak umur 7 tahun mengalami perot 1 jam sesudah operasi telinga kanan. Keluarga pasien merasa tidak puas dengan kejadian tersebut, akan tetapi tidak melanjutkan ke proses hukum. Dugaan terjadinya kecacatan akibat tindakan medis menarik dibahas dari sisi hukum oleh karena minimnya kajian tentang malpraktek dibidang operasi telinga.

  1. Prosedur Operasi Telinga

Secara singkat, resume tahapan prosedur operasi sub spesialis telinga pada pasien tersebut adalah:
a). dimulai dari pembiusan;
b) insisi (mengiris) kulit belakang telinga;
c). pembuangan tulang belakang telinga;
d) pembersihan jaringan area saraf wajah atau saraf fasialis tanpa menyebabkan kerusakan;
e) pengendalian perdarahan. Sebagai informasi tambahan, di rumah sakit tersebut sudah menerapkan electronic medical record (e-RM) sehingga tahpan operasi sudah direkam dalam file pasien.

  1. Malpraktek Medik

Berdasarkan UU No 29 tahun 2014, difinisi malpraktek medis adalah kesalahan yang dilakukan baik sengaja atau lalai dalam melaksanankan profesi medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis (SPM) dan standar operating porocedure (SOP) dan berakibat buruk/fatal dan atau mengakibatkan kerugian/lainnya kepada pasien yang mengharuskan dokter bertanggung jawab administrasi dan atau pidana atau perdana.

Beberapa pasal dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) yang berkaitan dengan praktek dan dugaan malpraktek sebagai berikut:

pasal 267, dokter sengaja memberikan surat keterangan palsu.

Pasal 304 sengaja membiarkan orang lain sengsara

pasal 359 Barangsiapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Pasal 360 KUHP merupakan pasal yang mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat :
Ayat (1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selam-lamnya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 
Ayat (2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatanannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.4.500.

  1. Ukuran kelalaian

Di dalam pasal 359 dan 360 terdapat kata kunci yaitu kealpaan dan kelalainnya, tetapi “ukuran” kedua kata ini sulit sekali diterjemahkan dalam dugaan malpraktik bidang kesehatan. Mengutip buku asas hukum pidana karangan Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH : kealpaan atau culpa adalah kesalahan si pelaku yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati. Senada dengan itu, Jam Rammelik dalam bukunya hukum pidana (hal 77) inti dari culpa adalah kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan dan kurang terarah.

  1. Malpraktik atau risiko medis ??

Mengutip UU No 29 tahun 2004 tersebut, terdapat beberapa kata kunci tentang malpraktek yaitu adalah kesalahan; menjalankan profesi medik yang tidak sesuai dengan standar profesi medik dan standard operating procedure (SOP); berakibat buruk dan fatal dan atau; mengakibatkan kerugian lainnya pada pasien yang mengharuskan dokter bertanggung jawab secara administrasi, perdata dan atau pidana. Jika dokter sudah menjalankan standar profesi medik dan SOP tetapi masih terdapat akibat buruk atau fatal pada pasien maka difinisi malpraktik tidak tepat. Kondisi ini lebih tepat disebut risiko medis, yang masuk ranah perdata atau sanksi administrasi.

Penulis : Dr.dr.Zulfikar Naftali,Sp.THT-KL(K),Msi.Med.FICS
Manager Umum RS Nasional Diponegoro
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

(MBPN/SASONGKO)