• Fri. Jun 13th, 2025

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Gelar Razia Bersama Lapas / Rutan


BALI, bhayangkaraperdananews.com, Denpasar
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.01-15 perihal Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 menggelar Kegiatan Razia Bersama di Lapas/Rutan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Senin (5/4/2021)

Adapun salah satu bentuk razia berupa penggeledahan di setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersinergi dengan pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Khususnya razia bersama yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo bersinergi dengan Kepolisian Resor Kabupaten Badung (POLRES BADUNG) yang langsung dipimpin oleh Kapolres Badung, AKBP. Roby Septiadi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi dengan total jumlah personel keseluruhan sebanyak lebih dari 100 orang personel gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, dan BNN Kabupaten Badung.


Sebelum kegiatan razia bersama dilakukan, Kepala Kantor Wilayah memberikan pengarahan kepada seluruh personel gabungan yang pada intinya Beliau menyampaikan bahwa Lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga Lapas bersih dari HALINAR.
Kita juga ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa kita juga bisa bersinergi
dengan baik dengan pihak terkait dalam menangani masalah Lapas dan Rutan.
Beliau juga menyampaikan agar WBP nantinya dapat kembali ke masyarakat secara
utuh, itupun tidak terlepas dalam pembinaan termasuk terkait barang-barang yang
dilarang masuk ke Lapas.


Bapak Kakanwil memimpin langsung razia bersama di semua blok yang ada
di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang berjumlah 12 (dua belas) blok hunian dengan
jumlah total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1565 (seribu lima
ratus enam puluh lima) warga binaan. Kepada masyarakat pun kita perlu menunjukan bentuk transparansi dalam pengawasan yang dilakukan sehingga tidak
ada sesuatu yang disembunyikan.


Dari hasil pelaksanaan razia bersama pada Lapas Kelas IIA Kerobokan masih
ditemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh masuk ke dalam Lapas
seperti halnya Pisau Cukur, Kabel listrik, Gunting, Korek Gas, Palu, Tang, Obeng,
Rokok Elektrik, Pisau Cutter, Handphone, charger handphone dan barang lainnya
yang dilarang berada di dalam Lapas.


Untuk kedepannya kita akan terus melakukan razia secara rutin guna
mengantisipasi hal serupa terulang kembali dan menjadikan Lapas/Rutan kembali
kepada fungsi pembinaan sehingga WBP yang nantinya keluar dari Lapas/Rutan
dapat kembali ke masyarakat. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran
Kepolisian terutama POLRES Badung dan kepada BNN Kabupaten Badung atas
sinergitas yang terjalin sehingga razia bersama ini dapat berjalan sesuai dengan
rencana. (MBP-Arda Oka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *