Rembang, bhayangkaraperdananews.com – Press Release pengungkapan kasus tindak pembunuhan berantai dalam satu keluarga dengan Empat Korban meninggal Dunia, bertempat di halaman Polres Rembang di gelar Pada hari Kamis 11-02-2021.
Press Release kasus pembunuhan tersebut di ungkap langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfhi, bersama Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Dalam press release Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, yang di gelar mulai jam 12.30. WIB.. di halaman Mapolres Rembang menyampaikan bahwa kasus pembunuhan berantai di rumah Rumah Sdr. SUBEKTI Alias ANOM di Ds.Turus Gede Rt. 04/ Rw. 01 Kec. Rembang Kab. Rembang, dilakukan oleh tersangka tunggal SUMANI umur 43 th, alamat Desa Pragu Rt.002 Rw.002 Kec. Sulang Kab. Rembang.
Dengan pembunuhan berantai yang menewaskan Empat orang dalam Satu Keluarga di Ds. Turusgede RT.04 RW.01 Kec.Rembang Kab. Rembang yaitu: SUBEKTI 63 tahun, TRI PURWATI Binti DJASMIN, 53 tahun, GALUH LINTANG LARAS KINANTI, umur 10 tahun, ALFITRI SAYIFATINA, 12 tahun,
Adapun barang bukti yang di temukan di rumah korban: 1 Buah Helm warna Putih merk shel, 1 Buah Kunci Kontak SPM, 1 Buah SPM Yamaha Vega warna Hitam dan Biru, 1 Stel Sandal Swallow warna Biru putih, 1 pasang sepatu Boats warna Hijau, 1 Buah Jaket warna Merah lengan abu abu, 1 Buah Handphone milik SUMANI, 1 Buah Handphone MURTINI, 1 Buah Handphone milik DIKI, 2 Buah Buku Tabungan atas nama SUMANI, 1 (Satu) Buah Sabit, 1 (Satu) Buah Gelang Emas Putih Milik korban, 1 (Satu) Buah Jarum Emas milik korban, 1 (Satu) Buah Cincin emas dan ada batu akik milik korban, 1 (Satu) pasang anting Emas milik korban, Kuku Sumani yang masih ada darah korban yang masih melekat di kuku Sumani.
Dengan adanya barang bukti yang di bawa atau berada di rumah korban yang sudah di cocokkan di Tempat Kejadian Perkara atau TKP oleh Tim Polres Rembang dan di bantu oleh Tim Polda maka pada hari ini Sumani di tetapkan Sebagai Tersangka Tunggal dalam pembunuhan empat orang dalam satu keluarga tersebut.
Kapolda membeberkan tentang penangkapan pelaku dengan adanya laporan kejadian sampai tertangkapnya tersangka pembunuhan Polres Rembang dan Tim Polda membutuhkan waktu 3 Hari untuk penangkapan. Sementara pelaku masih dalam perawatan di RSUD dr R Soetrasno Rembang karena pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun serangga. Terbukti dari tim medis polres di nyatakan di ginjal pelaku ada unsur racun pestisida.
Adapun sejumlah kerugian material korban: Uang tunai sebesar Rp. 13.100.000,- (Tiga belas Juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Gelang perak, 1 (satu) pasang Anting-anting, 1 (satu) buah Jarum emas, 1 (satu) buah Cincin emas.
Dalam kejadian ini Pelaku akan di jerat hukum: Pasal Persangkaan: Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman : Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun .
Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal 3 (tiga) Milyar Rupiah.
AKP Sugito selaku Kasat Reskrim menjelaskan pada awak media bahwa kondisi pelaku saat ini dalam perawatan di RSUD dr. R Soetrasno Rembang dengan kondisi yang sudah agak membaik dan di jaga ketat oleh tim dari Polres Rembang sebanyak (5) Lima personil dan bersenjata lengkap.
Itu semua untuk menjaga mengantisipasi pelaku agar tidak melakukan tindakan melarikan diri atau melakukan percobaan bunuh diri.
Anak Korban dan juga pelapor DANANG DWI IRAWAN Bin (Alm) SUBEKTI, TRI BEKTI SUSILO WISNU AJI Bin (Alm) SUBEKTI. Saat di wawancarai menjelaskan bahwa dari keluarga korban meminta hukuman yang setimpal kepada pelaku dia minta hukuman mati. Danang meminta hutang nyawa di bayar nyawa artinya hukuman mati bagi pelaku, Tegasnya.(MBP-Rembang Suparjan)