• Tue. Apr 29th, 2025

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kasie Pidum Kejari Jakpus Ralat Terkait Tuduhan “Keanehan” Tuntutan Dalam Kasus Narkoba Sudah Profesional

ByMBP-NEWS

Feb 23, 2024

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Fatah Chotib Uddin, meralat pemberitaan yang menyebutkan ada “keanehan” dalam tuntutan pidana kasus narkoba dengan terdakwa Jamalludin Bin Ujang Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus pada 2 Januari 2024.

“Tuduhan (keanehan) itu adalah tidak benar dan cenderung bersifat opini. Sebab dalam fakta persidangan yang tertangkap lebih dari satu orang,” terang Fatah kepada awak media, Kamis (22/2/24).

Dijelaskannya, selain terdakwa Jamalludin yang ditangkap pihak Kepolisian ada juga Awalludin Bin Usman dan Muhammad Zaenal alias Bongkeng.

“Yang terungkap berdasarkan fakta persidangan keterangan terdakwa Jamalludin dan para saksi lainnya dia membeli narkoba sebanyak 0,5 gram sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Sehingga, kata Fatah, berdasarkan fakta persidangan yang terbukti Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kurungan badan selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca Juga :  Kasie Datun Kejari Jakut Sidangkan Pasutri Gelapkan Dana PT. IFB Belasan Miliar

“Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, Majelis Hakim sependapat dengang Jaksa bahwa yang terbukti bersalah yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pidana badan selama 6 tahun penjara,” ujarnya.

“Jadi pertimbangan dalam tuntutan pidana Jaksa diambil alih dalam putusan Hakim berdasarkan fakta persidangan. Dan tidak ada mengapa dituntut rendah serta ada dugaan permainan tidak ada, karena itu berdasarkan fakta persidangan,” tandas Chotib menambahkan.

Sebelumnya, muncul pemberitaan soal keanehan penanganan perkara kembali terjadi di Kejari Jakpus. Seorang terdakwa kasus Narkotika bernama Jamalludin yang diduga sebagai pengedar narkoba hanya dituntut 7 tahun penjara.

Terdakwa Jamalludin dituntut menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 gram lebih.

Jamalludin dituntut Jaksa Yuli Lannyari pada 2 Januari 2024 dengan barang bukti berupa, 1 buah bekas bungkus rokok Tower Bold di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu brutto ±7,23 gram.

Baca Juga :  Persidangan Kasus Arif Edison Hadirkan Ahli ITE dan Ahli Hukum Data Pribadi

Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,19 gram, 1 buah bekas bungkus rokok Sampurna Mild di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ±0,50 gram.

Kemudian, 1 unit handphone OPPO warna biru nomor kartu SIM 0857145806391 unit handphone Vivo warna biru nomor kartu SIM 085691657498, 1 unit handphone Samsung NOTE 8 warna hitam nomor kartu SIM 085779607226.

Selanjutnya, 1 unit timbangan digital GLH warna hitam, 8 bungkus plastik klip, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta uang tunai Rp600.000 dengan rincian pecahan Rp100.000 seanyak 3 lembar dan Rp50.000 sebanyak 6 lembar. (MBP/Red)