• Ming. Des 8th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Kebocoran APBDes Desa Buntu tahun 2020, senilai 80 Jt Indikasi atas tindakan sang Kades yang merugikan keuangan Negara

ByMBP-NEWS

Mar 18, 2021

CILACAP, bhayangkaraperdananews.com – Kinerja pemerintah desa Buntu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kini kian di sorot, menjadi perhatian dan sekaligus di sesalkan banyak pihak, pasalnya di duga adanya penyalah-gunaan wewenang sang kades yang mengakibatkan kerugian & kebocoran anggaran dalam APBDes tahun 2020 senilai kurang lebih Rp. 80.000.000,(delapan puluh juta rupiah), yang di alokasikan buat pengurugan tanah lapang desa tersebut.

Hal itu terungkap pasca H.Dirham selaku pelaksana urugan, sampai akhir 2020, belum menerima pembayaran sepeserpun, dan baru sekitar sebulan yang lalu,(feb-2021), takala dirinya melakukan penekanan berdalih akan melaporkan tindakan sang kades kepada aparat penegak hukum, pemdes Buntu melakukan pembayaran.

Ironisnya dana yang buat membayarnya itu bersumber dari hasil jual tanah desa yang mestinya masuk di APBDes tahun 2021, tak pelak jika keberanian sang kades itu jelas sangat melenceng dari azas kepastian hukum, sehingga proporsionalitas, dan akuntabilitasnya layak di pertanyakan, mengingat tindakanya merupakan barometer jika dalam menjalankan roda pemerintahan, dirinya berani dengan sengaja mengutak-atik anggaran dalam APBDes, yang telah di buatnya sendiri bersama BPD. dan tindakanya itu jelas-jelas mencederai dan menodai amanat dan kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut terkuak sebagaimana pengakuan Bahman salah satu perangkat desa tersebut ketika di konfirmasi di kantor desa Buntu pada hari ini kamis, 18/3/21, yang secara tegas menyatakan,”uang yang buat menutup pembayaran urugan tanah lapang kepada H. Dirham senilai Rp. 80.000.000.- itu bersumber dari hasil lelang tanah desa tahun 2021, yang di lakukan secara tertutup, dan dalam hal ini memang saya yang menjual, namun itu semua atas perintah pak kades, “katanya seraya menambahkan, jika sebelumnya saya sudah mengingatkan jika uang hasil lelang tanah desa itu mestinya masuk dalam APBDes 2021.

Namun demikian waktu itu pak kades menjawab, “yang penting pak H.Dirham terbayar dulu, adapun tuk menutup kebocoran APBDes 2021 itu nanti kita pikirkan bersama, “katanya menirukan ucapan sang kades, yang sambil berseloroh dirinya menambahkan, “ini kan urusan rumah tangga desa, maka hal yang wajar kalau kita melakukan tindakan cabut sana-cabut sini dalam memenuhi kebutuhan desa, toh yang penting pada saat dana itu di butuhkan kita harus bertanggung-jawab, “paparnya.

Sayangnya sampai berita ini di turunkan, Rustam SPd, selaku kepala Desa Buntu belum bisa di klarifikasi terkait raibnya uang Rp. 80.000.000,- yang tertuang dalam APBDes 2020, dan yang menjadi pertanyaan, dari mana pula sumber keuangan tuk menutup kebocoran APBDes 2021….?!

Apakah tindakanya harus tetap di biarkan, atau memang cukup dengan pembinaan dengan mengembalikan kerugian negara, atau barangkali dia harus mempertanggung-jawabkan secara hukum agar ada efek jera….?!
Tentunya itu semua kembali kepada masyarakat desa tersebut.

Menanggapi hal tersebut Drs. Budi Narimo, M.Sc selaku camat Kroya, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya secara tegas menyatakan,”Saya kan baru sebulan menjabat sebagai camat kroya, sehingga baru mengetahui kasus ini, namun demikian untuk mengetahui kebenaranya maka, hari senin besok, saya akan memanggil kades buntu tuk mengklarifikasi.

Lebih lanjut Budi Narimo menambahkan jika pada prinsipnya jangan sampai ada tindakan kades yang merugikan keuangan negara, dan tatkala itu terjadi maka menjadi tugas saya tuk melakukan pembinaan.

Namun tatkala di lakukan pembinaan, kades tersebut tidak mau berubah, terlebih tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum tentunya harus berjalan, “pungkasnya. (MBP-Budi Suprayitno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *