Bhayangkara Perdana news Grobogan, Diduga adanya mark up pengadaan lahan perum Bulog di kabupaten Grobogan th 2018 lalu,masih dalam penanganan pihak Kejari Grobogan, pihak kejaksaan sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.
Pria berinisial K,warga Grobogan ini sebagai makelar / Perantara dalam pengadaan tanah seluas 6 Ha,didesain mayahan kecamatan Tawangharjo Grobogan,seharga Rp20 miliar,
Menurut penuturan Kajari Grobogan Haryoko Ari Prabowo ,” kami sudah menetapkan satu orang tersangka pada tg 18/1/2021, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya, dalam penyidikan yang dilakukannya,dana pengadaan lahan bulog digelembungkan menjadi Rp 20 M,juga diketahui ada tranfer yg masuk ke rekening tersangka,sebesar 5 miliar,
Diperkirakan uang sebesar itu mengalir ke beberapa orang, saat ini kajari melakukan pemeriksaan kebih lanjut, termasuk aliran dana mengalir kemana saja, juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dan satu mobil Fortuner milik tersangka.(MBP-Muhtarom)