• Ming. Des 8th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Kejari Grobogan Menetapkan Seorang Tersangka diduga Merugikan Negara 5 Miliar

ByMBP-NEWS

Feb 1, 2021

Bhayangkara Perdana news Grobogan, Diduga adanya mark up pengadaan lahan perum Bulog di kabupaten Grobogan th 2018 lalu,masih dalam penanganan pihak Kejari  Grobogan, pihak kejaksaan sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

Pria berinisial K,warga Grobogan ini sebagai makelar / Perantara dalam pengadaan tanah seluas 6 Ha,didesain mayahan kecamatan Tawangharjo Grobogan,seharga Rp20 miliar,

Menurut penuturan Kajari Grobogan Haryoko Ari Prabowo ,” kami sudah menetapkan satu orang tersangka pada tg 18/1/2021, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya, dalam penyidikan yang dilakukannya,dana pengadaan lahan bulog digelembungkan menjadi Rp 20 M,juga diketahui ada tranfer yg masuk ke rekening tersangka,sebesar 5 miliar,

Diperkirakan uang sebesar itu mengalir ke beberapa orang, saat ini kajari melakukan pemeriksaan kebih lanjut, termasuk aliran dana mengalir kemana saja, juga  melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dan satu mobil Fortuner milik tersangka.(MBP-Muhtarom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *