• Kam. Apr 25th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana UN Anggaran Tahun 2018 Untuk di Sidangkan

ByMBP-NEWS

Jun 29, 2022

JAKARTA,Bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka, Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dalam kasus dugaan korupsi Dana Ujian Nasional (UN) pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemendikbud), TA 2018 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Yon Yupiarso selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan kedua tersangka tersebut,”hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting dalam keteranganya, Selasa (28/6/22) mengatakan, “Benar” Penuntut Umum Pidsus Kejari Jakarta Pusat segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,

Bani menjelaskan “Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp 1.159.650.816,-

Berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 3926/G.G6/ RHS/KP.04.00/2021 tanggal 3 Juni 2021 mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka Didi Pujohadi bersama-sama dengan tersangka Wedy Prahoro dalam atau atas penggunaan Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 yang tidak sebagaimana mestinya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 milar lebih.

Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy. Invest-Itjen/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ungkapnya.

Namun terkait kerugian negara itu, Kedua tersangka ini telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara, akan tetapi para tersangka ini tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, serta dalam persidangan untuk diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MBP/Red)