KARANGASEM, bhayangkaraperdananews.com – Kejari Karangasem menetapkan 5 tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah kabupaten Badung kepada kabupaten Karangasem senilai 20 M 250 Juta. Dari 5 tersangka yang ditetapkan langsung dilakukan penahanan.
“Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai 20 M 250 Juta,” kata Kajari Karangasem Aji Klbu Pribadi, Jumat (9/4/2021).
Sebelum dilakukan penetapan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem selama 4 jam. Sebanyak 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupkaan 2 perangkat desa APJ (Kepala Desa), IGS (Kaur Keungan) dan IGT, IGSJ, IKP merupkaan warga.
Sementara itu, alasan ditetapkan sebagai tersangka ini adalah berdasarkan temuan 2 alat bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik. Yang merupakan surat dan keterangan saksi,” ujar Aji Kalbu.
Selain itu, Kejaksaan Karangasem melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan objektif dan subjektif. “Selanjutnya para tersangka ini dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif,” jelas Aji Kalbu Pribadi.
Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Aji Kalbu menegaskan dari perbuatan kelima tersangka menimbulkan kerugian negara kurang lebih 4 Milliyar. “Akibat dari perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih 4M,” ucapnya. (MBP-Arda Oka)