BOGOR, bhayangkaraperdanyanews.com – Y.M Pambudianto menyesalkan atas pernyataan sikap ketua Komisi Perlindungan anak daerah (kpad) Kab.Bogor yang menyatakan kami Hanya mengurusi urusan tanah,selain itu juga mengomentari Seragam. BADAN PENYULUHAN DAN PEMBELAAN HUKUM (BPPH) yang dapat menimbulkan rasa ketakutan pada anak yang sedang kami Lakukan pendampingan terkait Laporan Polisi yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana oleh pihak Kepolisian Resort Bogor unit PPA’ . Ujar Y.M Pambudianto sebagai salah satu Kuasa dari korban.pada 26-02-2021
Berawal dari adanya permintaan pendampingan Hukum terhadap korban dibawah umur yang diduga telah dilakukan persetubuhan oleh seseorang korban berinisial M adanya pemanggilan orang tua korban oleh penyidik PPA tanpa didampingi oleh Kuasanya yang kemudian menyampaikan bahwa tidak bisa masuk unsur pidana .
Korban menyampaikan kepada Tim kuasa Hukum BPPH PP kab.Bogor yang selanjutnya mengarahkan untuk membuat laporan kejadian tersebut kepada KPAD kab.Bogor dan diterima dengan baik oleh salah satu komisioner KPAD Bapak Sofian . Disela sela diskusi Yang diketahui kemudian sebagai Ketua KPAD kab .Bogor ikut dalam diskusi tersebut dan sempat menanyakan Kapasitas salah satu Tim BPPH yaitu Kusnadi .
“Bapak Siapa ..dan dijawab saya PH korban dan selanjutnya dijawab jangan ngaku PH jika tidak ada KTA Pengacara karena sy juga dewan kehormatan PERADI bisa saya laporkan nanti…Silahkan laporkan pak ” sambil ditunjukkan KTA advokat an Kusnadi yang juga sebagai wakil ketua PBH 1 Peradi DPC Cibinong tsb.
Ketua KPAD juga mencela terkait seragam Ketua BPPH kab .Bogor sodara Hatma agar Kantor KPAD tidak menggunakan seragam seperti itu.. selanjutnya disampaikan bahwa seragam yang digunakan adalah seragam resmi BPPH sesuai dengan Peraturan Organisasi terbaru.
Kami sebagai Kuasa Hukum sangat menyesalkan sikapny sebagai Ketua KPAD.kab Bogor setelah ybs memberikan Kartu nama yang seolah olah BPPH hanya mengurusi urusan tanah padahal kami sedang menjalankan profesi sesuai amanah UU dalam menjalankan Bantuan Hukum Cuma cuma terhadap Masyarakat tidak mampu.. untuk itu kami meminta agar Ketua KPAD.kab Bogor menarik ucapan nya yang menyatakan urusan kami hanya mengurusi urusan tanah dan Seragam kami menimbulkan rasa Takut terhadap korban, “pungkasnya. (MBP-SUBUR)