• Sel. Sep 10th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Kurang Adil, Kreditor Menolak Proposal Perdamaian, Minta PT Tforce Indonesia Jaya  Untuk Diperbaharui

ByMBP-NEWS

Agu 13, 2024

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Segenap Kreditor PT  TForce Indonesia Jaya  minta agar  proposal Debitor diperbaharui karena kurang adil dalam rencana pembayaran hutangnya. Hal ini disampaikan oleh Simson Munte selaku Jurus Bicara sebagian para kreditor (member) di Pengadilan Niaga  Negeri Jakarta Pusat Selasa, (13/8/24).

Rapat yang dipimpin  hakim pengawas Kadarisman SH tersebut dijelaskan,  Perkara PT Tforce indonesia Jaya 
Berdasakan pengadilan Niaga Pada pengadilan negeri Jakarta pusat No.39/Pdt .Sus -PKPU /2024/ PN. Niaga Jkt.Pst tertanggal 24 april 2024, menolak Proposal Perdamaian yang Diajukan oleh PT Tforce indonesia jaya .

Ditambahkan  Simson Munte dan Hendra Saputra dalam suratnya  menyatakan tidak setuju dan menolak  proposal Perdamaian yang diajukan PT Tforce Indonesia Jaya, dikarenaken tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap para member PT. Tforce

Dicontohkan, ada di kolom dicklaimer  nomor 1,2,3, 4 dan nomor 7 yang mengatakan: segala upaya hukum baik perdata maupun Pidana yang akan muncul setelah adanya perdamaian ini dianggap tidak berlaku, semua pihak tunduk dan patuh terhadap putusan yang disepakati dalam proposal perdamaian ini berlaku sama dengan Undang Undang.

Keterangan dari contoh tersebut di atas,  terlampir di halaman belakang dan Proposal perdemaian Tforce Indonesia jaya.

Karenanya kami  mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Pusat, untuk menolak proposal  perdamaian  yang dlajukan PT Tforce Indonesia Jaya, karena tidak sesuai dengan undang undang kapalitan.

Simsom Munte Mengatakan Pada Awak Media setelah usai sidang ‘yaitu’ dalam hal ini terjadi  geb perihal pembayaran utang piutang . Misalnya , yang ditagih oleh Kreditor dengan yang ditawarkan Debitor gep nya terlalu jauh , misalnya hutangnya Rp 100 juta akan dibayar haya Rp 500 ribu (5 %). Selain itu  Debitor akan menghindar dari masalah perdata. Kami berbicara berdasarkan UU perseroan terbatas (PT), kata Simson Munte.

Pemohon  menggugat PT TForce karena merasa kecewa,  tawaran investasi tidak seperti yang disampaikan. Belakangan, para penggugat yang di antaranya artis dan sosialita itu mengetahui investasi yang ditawarkan PT TForce adalah bodong.

Para Kredotor  PT. TForce tertarik berinvestasi selain karena dijanjikan keuntungan berlipat ganda juga adanya nama-nama besar seperti purnawirawan jenderal dan artis di perusahaan tersebut.

Rapat  ini akan dilanjutkan pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang.(MBPN/Red)