DEMAK, bhayangkaaraperdananews.com – sengketa lahan di Sumberejo Bonang Demak antara penggugat dan pengelola lahan masih memanas (02 April 2021).
Pemilik lahan RK yang notabennya cucu dari almarhum bapak soekidjan Sumberejo Bonang Demak tidak bisa menerimakan karena lahan yang dianggap masih milik keluarganya diacak acak oleh seorang kontraktor bernama SF yang beralamatkan di Bogorame Demak.
Menurut RK lahan atau tanah milik keluarganya dihurug oleh seorang pengusaha kapling, padahal tanah tersebut menurut RK masih sengketa dan belum ada eksekusi dari tergugat yang bernama BSR mantan kades sumberejo bonang demak, dan sekarang sudah masuk rana PTUN.
RK mengatakan,”tanah ini masih milik keluarga kami dan masih sengketa dengan saudara BSR mantan kades kami, dan belum pernah dilakukan eksekusi oleh saudara BSR dan sekarang kami sidangkan di PTUN, karena kami merasa ada kejanggalan kejanggalan yang sudah dimanipulasi dan dilakukan oleh pihak pihak terkait, kami sekeluarga tidak terima karena kami tidak pernah menjualnya”, tuturnya.
RK bersama keluarga besar almarhum bapak soekidjan mendatangi lokasi dimana tanah sengketa tersebut diacak acak oleh seorang pengusaha kapling, mereka beramai ramai berusaha menghentikan pekerjaan penggurukan tersebut.
Menurut RK tanah tersebut juga merupakan lahan hijau dan masih status persawahan, belum ada ijin untuk perubahan dari sawah menjadi tanah kering dan kenapa masih nekad melakukan penggurukan, dia juga mengatakan apakah itu sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan, dan juga tanah tersebut masih berstatus sengketa dan belum pernah ada eksekusi.
RK bersama keluarga marah kepada para pekerja dan meminta untuk dihentikan, menurut dia kemarin sudah dimediasi dari pihak Polsek Bonang Demak untuk menghentikan pekerjaannya, tapi alhasil pemilik lahan atau pengusaha tersebut tetap melanjutkan pekerjaannnya.
Malah ada salah satu pegawai proyek mengatakan kalau sudah dapat rekom dari Polsek untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
RK bersama keluarga menanyakan rekomnya tapi dari pihak pekerja tidak bisa menunjukkan, dan mereka malah saling adu mulut dilokasi sengketa lahan.
Sempat juga salah seorang saudara RK yang melihat ada seorang pegawai penggurukan mengeluarkan senjata dari dalam jok motor kemudian diselipkan diperutnya, RK bersama keluarganya tidak merasa takut dan mereka malah bertanya ngakunya pegawai proyek kok punya senjata, untuk apa senjata tersebut apakah dia seorang APH atau warga sipil yang memiliki senjata.
Selang beberapa waktu datang seseorang dan juga pembeli dari saudara BSR dan juga yang mengaku advocad dari saudara BSR yang bernama NZ dia sempat menemui RK beserta keluarganya, dia sempat menerangkan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak tergugat karena sudah menang dalam putusan Pengadilan Negeri Demak.
Dilokasi sengketa lahan mereka saling adu mulut RK beserta keluarganya dengan orang yang mengaku advocad yang bermana NZ, keluarga RK meminta penggurukan untuk dihentikan karena mereka merasa tanah tersebut masih sengketa dan belum jelas kepemilikannya dan juga masih dalam persidangan di PTUN.
Harapan RK bersama keluarganya dia meminta keadilan dan harus mengadu kemana agar permasalahn ini segera terselesaikan dan tanah tersebut kembali menjadi hak RK bersama keluarganya, dan apakah dibenarkan tanah yang masih status sawah belum ada perijinan atau perubahan status bisa langsung dijadikan tanah kapling. (Mbp news demak Dwi.s/team)