MESUJI, bhayangkaraperdananews.com – Tahun ini kabupaten Mesuji menerima 6.000 bidang tanah dalam program prioritas nasional percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Senin, 15 Maret 2021.
hal itu di katakan Murni selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Mesuji . Menurutnya’ 6.000 bidang itu berada di 14 desa di 4 kecamatan se Mesuji.
“Tadi kami rapat dengan para kepala desa penerima Program, Polres Mesuji, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji membahas PTSL ini,
berdasarkan keputusan tiga menteri, pembuatan surat itu dikenakan biaya Rp200 ribu per bidang, degan kesepakatan tidak boleh dilakukan pungutan lebih dari itu,” jelasnya.
ia menambahkan’ jika terdapat pihak yang melakukan pungutan lebih dari Rp200 ribu, jelas hal itu dianggap Pungli ,
“untuk desa jika ada biaya untuk alas hak, maka pemerintah desa terlebih dulu harus membuat peraturan desa yang mengatur itu, baik biaya maupun kegunaan uangnya.
” Program ini rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2021 ” Jelasnya lagi
Untuk kategory bidang tanah yang diutamakan yakni fasilitas umum dan tanah masyarakat yang terkena pelebaran jalan.tutupnya. (MBP-ardi)