PASAMAN, bhayangkaraperdananews.com – Sangat Miris,!! dari tahun 2019 , 81 orang Guru PAUD di 20 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kecamatan lubuak Sikapiang Kabupaten Pasaman belum menerima insentif, Jum’at 26 maret 2021.
Yi Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Padang Sarai kenagarian Air Manggis kecamatan Lubuak Sikapiang mengatakan, dari tahun 2019 insentif kami 81 orang Guru PAUD yang berada di kecamatan Lubuak Sikapiang tidak di bayarkan dan yang paling menyakitkan hanya di kecamatan lubuak sikapiang dari 12 kecamatan yang ada di Pasaman yang tidak di bayarkan insentifnya… Ungkap YI sedih.
Kami Guru-guru PAUD telah menemui Wali-wali Nagari kami masing-masing untuk menanyakan kenapa insentif kami tidak di bayarkan , Saya telah pernah menanyakan kepada Wali Nagari Air Manggis Abdi Yusran , Wali Nagari mengatakan “TIDAK BISA DI BAYARKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN PERMENDES ” Ungkap Yi.
Abdi Yusran Wali Nagari Air Manggis ketika di temui Wartawan MBP-News di kantor nya membenarkan hal tersebut, katanya, Guru PAUD yang bisa di bayarkan insentifnya oleh Pemerintahan Nagari dari adalah PAUD milik Nagari dan yang tidak milik Nagari tidak bisa kami bayarkan karena bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang Desa (PERMENDES)
Lanjut Abdi Yusran Wali Nagari air manggis, saya selaku Wali Nagari juga sangat prihatin dengan Guru-guru PAUD di kecamatan lubuak sikapiang yang tidak bisa di bayarkan insentif nya dan saya pun sangat berharap persoalan insentif Guru PAUD yang tidak bisa di bayarkan insentifnya, segera di carikan solusinya nya atau di bikin payung nya sehingga insentif Guru-guru PAUD untuk ke depannya bisa di bayarkan, Ungkap Wali Abdi Yusran prihatin. (MBP-News /AM)