• Ming. Des 8th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Motif Sumani Tersangka Pembunuhan Berencana Dalam Satu Keluarga

ByMBP-NEWS

Mar 4, 2021

REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Kuasa Hukum atau Penasehat Sumani, Dharmawan Budhiarto, SH menyampaikan pada wartawan di kantornya usai olah rekonstruksi klainnya Sumani yang di gelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) alamat Ds Turus Gede Kec/ Kab Rembang,
Pada 4 Maret 2021 jam 08.00 WIB.

Sumani memang tersangka atau pelaku tunggal dalam melakukan tindak pembunuhan berencana dan pencurian pada 4 Februari 2021, yang di lakukan tersangka dengan sadis dan brutal juga membabi buta, karena dalam kejahatannya Sumani menghilangkan nyawa orang dalam satu keluarga Empat orang sekaligus.

Dharmawan Budhiarto, SH. menerangkan rekonstruksi yang di gelar oleh Polres Rembang guna melengkapi data data sebelumnya, sebagai proses tersangka dalam gelar persidangan di pengadilan nantinya yang mungkin akan di gelar pada awal bulan April 2021.

Karena dari kepolisian hanya mempunyai masa penahanan selama Enam Puluh Hari kemudian tersangka dan berkas akan di limpahkan ke kejaksaan, oleh penyidik ke penuntut umum atau dari Polres ke Kejaksaan *Ungkapnya”

Dharmawan panggilan akrab pengacara ini juga membeberkan klainnya, bahwa dalam melakukan rekonstruksi Sumani melakukan dengan apa adanya jujur sesuai dengan bukti dan pengakuannya sehingga tidak menyulitkan dalam proses rekontruksi.

Untuk tindak lanjut Sumani, Dharmawan menyampaikan itu hak dan wewenangnya Polres Rembang, kalau dalam hal Hukuman tersangka di kenai Pasal berlapis, Pasal Pembunuhan Berencana dan Pencurian juga Pasal Perlindungan Anak.

Jadi tersangka Sumani bisa di jerat dengan Hukuman Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau 20 -15 Tahun penjara,
Tinggal nanti di persidangan yang menentukan hukumannya, Sumani melanggar Pasal yang mana yang sesuai dengan kejahatannya.

Untuk motif dari pembunuhan menurut Dharmawan Budhiarto SH itu karena Ekonomi, sehingga pelaku ingin menguasai harta benda korban.

Dharmawan menegaskan motif tersebut Tersangka membunuh korban dahulu baru mengambil atau mencuri harta benda korban
Untuk kebutuhan ekominya jadi tidak mencuri lalu membunuh korban ungkapnya. (MBP Rembang-Suparjan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *