• Sen. Sep 9th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Nasib Malang Seorang Anak, Dicabuli Ayah Tirinya Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Gunung Sugih

ByMBP-NEWS

Jan 22, 2021


Bhayangkara Perdana News Lampung Tengah –Tega nian orang tua mencabuli anak tirinya yang seharus sebagai orangtua adalah mendidik putrinya dan menjaga kehormatan keluarga serta memberikan masa depannya yang indah dan menjadi kebanggaan keluarga.

Akan tetapi lain dengan pelaku MRM, (44), warga Dusun V Kampung Bulusari Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lamteng, yang melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya sebut, sebut saja Bunga, bukan nama yang sebenarnya.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, yang tega mencabuli dirinya dari kelas 3 SD sampai kini korban sudah duduk dibangku kelas 2 SMK.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H menjelaskan, membenarkan dihadapan awak media “Bahwa anggotanya telah menangkap Pelaku MRM (44), warga Dusun V Kampung Bulusari seorang Ayah yang tega mencabuli anak tirinya”, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, lelaki tersebut telah berbuat tidak senonoh terhadap putri tirinya sejak kelas 3 SD hingga kelas 2 SMK.

Disampaikan Widodo, terakhir MRM melancarkan aksinya pada Kamis (14/1/2021) silam sekira pukul 22 00 WIB, dimana pelaku MRM mendatangi korban Bunga (17), bukan nama sebenarnya yang sedang tidur pulas di kamar.

Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamar, lalu pelaku masuk kamar putrinya dan langsung tidur disebalah korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Widodo, pelaku memang sebelumnya yang kecanduan menonton film porno tersebut, dan langsung beraksi melampiaskan kepada korban bunga anak tirinya “Setelah puas melampiaskan nafsunya.

pelaku meninggalkan korban, sambil mengancam akan memukul korban, bila menceritakan kepada keluarga maupun kepada orang lain yang sudah dilakukanya,” ujar Iptu Widodo.

Menurut Kapolsek, pelaku MRM dilaporkan oleh Bunga dengan didampingi oleh nenek dan paman korban ke Polsek Gunungsugih berdasarkan keterangan korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan bejad ayah tirinya, karena selalu menjadi sasaran pelampiasan kepada Bunga.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku MRM dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak, dihukum penjara 15 tahun penjara, Tegasnya Widodo. (MBP-Imam Solihin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *