• Sen. Sep 9th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Oknum Ketua GNPK Jateng di Polisikan Para Kepala Desa Se-Banyumas

ByMBP-NEWS

Apr 23, 2021

JATENG, bhayangkaraperdananews.com – Adanya pemberitaan viral dan yang santer berkembang di Masyarakat Banyumas sangat membuat resah para aparatur dan kepala desa beserta perangkat desa yang ada di wilayah kabupaten Banyumas yaitu adanya pengancaman dan intervensi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai Ketua GNPK Jawa Tengah yang berinisial (BRT). (23 April 2021)

Berbagai sumber informasi serta keterangan yang didapatkan oleh para perangkat desa dan para kepala desa yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut menyatakan bahwa merasa resah dan kecewa seolah mereka selalu dipermasalahkan dan dibenturkan dengan kesalahan pengelolaan dan keuangan desa.

Seperti kesaksian dari beberapa desa, bahwa telah dikirimi surat oleh (BRT) oknum yang mengatasnamakan sebagai ketua lembaga GNPK Jawa Tengah yang pada akhirnya menakut-nakuti dengan dalih ada permasalahan di desa-desa kemudian memeras dana mulai dari 65 juta sampai dengan 100 juta agar tidak diperkarakan secara hukum oleh (BRT).

Dalam menjalankan aksinya, modusnya dengan menakuti para Kepala Desa terkait kasus desa sehingga merasa ketakutan dan mediasi dengan memeras sejumlah uang kepada para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kemudian dalam menjalankan aksinya (BRT) berkerjasama dengan Oknum (ANW) yang juga merupakan mantan seorang Kepala Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas yang bekerja seperti broker mediasi kasus kepada (BRT).

Karena merasa kecewa dan marah dengan adanya hal tersebut, maka Paguyuban Kepala Desa dan Perades bersatu padu dengan kompak berbondong-bondong mendatangi Kantor Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas untuk melaporkan perkara pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh (BRT) dengan kesadaran penuh agar permasalahan yang mereka alami dapat penyelesaian hukum secara sigap dan cepat oleh pihak Aparat Penegak Hukum. (Mbp news jateng DS/sumber andi maulana dan team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *