BEKASI, bhayangkaraperdananews – Operasi yustisi dalam rangka penertiban dan pecegahan penyebaran Covid dilakukan di taman Narogong Indah Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi. (11-02-2021)
Dari pantauan Media Bhayangkara Perdana News di lapangan, petugas gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Bekasi sudah bersiap di lapangan sejak pukul 7.00 WIB. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mengunakan masker di minta berhenti. Mereka di sidang di tempat dan membayar denda sebesar Rp. 25.000 – 100.000 dan lansung disetor kepada petugas Bank Jawa Barat yang sudah disiapkan dilapangan
Warga yang terjaring hari ini berjumlah 53 orang, dan jumlah total uang denda yang terkumpul sebesar Rp. 1.640.000,-
Menurut Kasi wasdal Pol PP Agus Hermawan, “Operasi ini bersifat eduksi kepada warga untuk mengingatkan betapa pentingnya mengunakan masker untuk memutuskan penyebaran Covid 19”.
Operasi Yustisi gabunga hari ini tidak hanya dilakukan di kelurahan Pengasinan saja, tapi juga di kelurahan Margahayu dan teluk Pucung.
Informasi dari petugas Babinsa Serma Mudhofir bahwa operasi Yustisi ini dilakukan disemua kelurahan kota Bekasi sejak 09 Febuari 2021 sampai 25 Febuari 2021 nanti. (MBP-Sonny L)