MESUJI, bhayangkaraperdananews.com – Sehubungan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok, dan Fungsi Perangkat Daerah seluruh pejabat eselon III di Pemkab Mesuji mengikuti uji kompetensi Pejabat Administrator.
Kepala Badan Kepegawaian pelatihan sumber daya manusia (BKDSDM), Yopi Saputra SE, melalui Indra Saputra M.IP Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Promosi, Pengembangan Karir, Penilaian Kinerja dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjelaskan bahwa ada penambahan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mesuji. Untuk itu, perlu dilakukan uji kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab Mesuji.
“Yang mengikuti Uji kompetensi pejabat esselon III a atau setara sekreraris, kabag, camat sebanyak 50 orang dan pejabat esselon III b setara kabid sebanyak 99 orang,” jelasnya saat dihubungi Radar Tuba, Selasa (23/2).
Sementara itu Bupati Mesuji Saply TH saat membuka acara uji kompetensi bagi pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji yang berlangsung di Hotel Emersia Bandar Lampung dalam sambutannya mengatakan uji kompetensi dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
“Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Administrator ini sepenuhnya kami serahkan kepada Panitia. Untuk itu, saya mohon kepada seluruh pihak agar memberikan kesempatan kepada Panitia dalam menjalankan tugasnya, serta tidak melakukan intervensi terhadap segala keputusan yang diambil,” kata Bupati.
Saply juga meminta seluruh peserta agar dapat memenuhi segala persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan Panitia, serta nantinya juga dapat menerima hasil uji kompetensi ini, mengingat bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini telah menjadi salah satu pertimbangan wajib dalam setiap tahapan pengelolaan SDM aparatur sebagai bentuk komitmen nyata melalui agenda reformasi birokrasi Kabupaten Mesuji untuk mewujudkan tata kelola SDM Aparatur yang mampu menghasilkan Pegawai yang profesional dan mampu mewujudkan pelayanan prima dengan semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja berkualitas dan tuntas.
” Saya berpesan agar para pejabat administrator bekerja sesuai Tugas, Pokok dan Fungsi, jangan saling memfitnah antar ASN dan juga tidak ada jual beli Jabatan, jika ada yang tidak menjalankan pesan ini, maka saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan dengan tegas menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(MBP-Ardi)