• Jum. Apr 19th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Pelaku Penipuan Berhasil di Ciduk Unit Reskrim Polsek Johar Baru

ByMBP-NEWS

Jan 23, 2021

Bhayangkara perdana news Jakarta – Seorang pemuda berinisial S (46) kimi harus berurusan dengan pihak kepolisian johar baru jakarta pusat. Hal ini dikarenakan, S melakukan penipuan dan penggelepan barang milik korbannya yang bernama Hery Prisaksono, korban yang melaporkan kejadian tersebut pada hari Minggu Tanggal 17 Januari 2021 sekira jam 15.15 Wib.

Dari rilis tertulis yang kami terima pada hari ini, Jum’at, 22 Januari 2021, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada hari Sabtu, 16 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB. berlokasi di Warteg Kharisma Jl. Tanah Tinggi IV Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 (satu) BPKB Asli sepeda motor Jenis Yamaha, No. Pol : B6291VLL, Type : 2SX, Tahun 2015, Warna Abu abu, No Rangka : MH3SE9010FJ059101, No Mesin : E3R4E0059114, Atas nama : Betty Prijuliani yang beralamatkan Karang Tengah Permai TZ/17.A Rt.003/014 Kel. Karang Timur Kec. Karang Tengah Tanggerang, 1 (satu) Flash disk berisikan rekaman CCTV dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type GT-C3520.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi SH.. MH memaparkan kronologis kejadian tersebut.

“Pada hari Hari Sabtu Tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 23.00 Wib di Warteg Kharisma Jl. Tanah Tinggi IV Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau Tindak pidana penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.” Paparnya. Jum’at, (22/01/21).

“Dimana korban, lanjut Kapolsek, Saudara Hery Priaksono (korban-red) sebelumnya mendapat telepon dari seorang laki – laki mengaku bernama KS BATIK lalu berkenalan dan berjanjian bertemu di daerah Roxi Gambir Jakarta Pusat. sore hari setelah bertemu korban, pelaku mengajak korban berkeliling Jakarta dengan mengendarai sepeda motor milik korban Yamaha No. Pol : B6291VLL hingga sampai di Warteg Kharisma Jl. Tanah Tinggi IV Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, pelaku mengajak korban untuk makan, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok dan meninggalkan korban seorang diri di Warteg Kharisma, korban merasa di tipu karena sekian lama menunggu sepeda motor beserta STNK aslinya tidak kembali.” Urainya.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Poslek Johar Baru Jakarta Pusat kemudian dilakukan penyelidikan. Anggota polsek meminta seorang untuk menghubungi nomor telepon pelaku untuk mengajak bertemu, lalu di sepakati waktu hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 01.00 Wib tempatnya di depan RS Budi Kemuliaan Gambir Jakarta Pusat. Bersama Kanit Reskrim AKP Suprayogo, SH dengan anggota kemudian menangkap pelaku yang di ketahui beridentitas dengan nama Sandi Bin Kamad alias KS BATIK.” Tuturnya.

“Kemudian di lakukan introgasi lisan pelaku mengaku sepeda motor korban Yamaha No.Pol : B6291VLL beserta STNK aslinya telah di jual ke seseorang bernama Saudara Sony (DPO) di Kampung Ambon Jakarta Barat seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 atas pengakuan pelaku tersebut Tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suprayogo SH masih melakukan penyidikan lebih lanjut.” Tandasnya.

Menurut Kompol Supriadi, pengungkapan kasus ini sesuai atensi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat bahwa tindak pidana apapun yang meresahkan masyarakat di masa pandemi virus corona segera diungkap dan diproses.(MBP-RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *