• Sel. Feb 11th, 2025

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Pemkab Pasaman Jalin MoU Dengan Kajari Pasaman Terkait Hukum Perdata dan TUN

ByMBP-NEWS

Mar 26, 2021

PASAMAN, bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri Pasaman bersepakat menjalin kerja sama dengan Pemkab Pasaman dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).

Kegiatan itu dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Fitri Zulfahmi dan Bupati Pasaman, H. Benny Utama dan di Aula Gedung Kantor Kejari setempat, Jum’at (26/3/2021).

Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemungkinan akan terjadi di jajaran pemerintah daerah kabupaten pasaman.

Dalam penandatangan MoU tersebut turut menyaksikan, Ketua DPRD Pasaman,  Dandim 0305/Pasaman, Waka Polres Pasaman, PN Lubuk Sikaping, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Kasi Datun, Kasi Pidsus, jaksa pengacara negara (JPN), seluruh pejabat Pemkab Pasaman, jajaran pejabat struktural, dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengaku sangat menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Pasaman di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan.

Ia mengatakan, ruang lingkup kerjasama itu nantinya dapat berbentuk pemberian bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan dengan Surat Kuasa Khusus, memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum lainnya dalam rangka mendukung kinerja pemerintah daerah Kabupaten Pasaman kedepan.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri Pasaman siap membantu dan memberikan sosialisasi dan kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” harap Kajari Pasaman.

Dengan kerjasama ini saya berharap Pemda Pasaman jadi lebih profesional dalam melayani masyarakat.

Ia juga menekankan, Kejaksaan dalam posisi sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN dapat mewakili pemerintah daerah sesuai dengan SKK yang disampaikan baik dalam proses non ligitasi maupun litigasi.

Sementara itu, Bupati Pasaman H. Benny Utama dalam sambutannya menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Kejaksaan Negeri Pasaman dengan Pemkab Pasaman, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” harapnya.

Selain itu, Pemkab dan Kejari Pasaman akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Pasaman.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Benny Utama berharap, Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Pasaman selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Pasaman.

Diakhir sambutannya, Benny Utama berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja sesuai aturan, sehingga kedepan tidak mendapat permasalahan hukum.

Jangan takut, dan sungkan untuk datang dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Jika terjadi permasalahan hukum maka segera konsultasikan, dan minta pandangan hukum kepada pihak kejaksaan,” tukasnya. (MBP-News /AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *