LAMPUNG TENGAH, bhayangkaraperdananews.com – Karena sering di jadikan transaksi narkoba, Masyarakat Memberikan Informasinya Kepada Polisi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah. (Minggu 21/02/2021).
Mendapatkan Infomasi dari Masyarakat Anggota Sutuan Narkoba Polres Lampung Tengah Melakukan Penangkapan terhadap seorang Perempuan berinisial WO Als Wiwin (42), mengurus Rumah tangga, warga Perum Nuwo Lamondo Kampung Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah, minggu (21/02/2021) sekira pukul 15:15 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., karena seringnya bertansaksi sehingga membuat warga sekitar perumahan Lamondo memberikan Informasi kepada Polisi.
Dan Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan dan penyamaran, setelah informasi positip dilakukan Penggeledahan dan Penangkapan di rumah Pelaku WO Als Wiwin didapat 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, berat beserta bungkus 0,20 gram, 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver berikut 1 (Satu) bundel plastik klip bening.
Selanjutnya Pelaku WO Als Wiwin Kami dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tananam dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dihukum dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara “ Pungkasnya. ( Tim mbp – Lamteng).