LAHAT, bhayangkaraperdananews.com – Bertempat diruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat Propinsi Sumatera Selatan telah mengelar Sidang yang ke 4 (empat) dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli sebagai untuk memberikan penjelasan terkait Perkara Gugatan Oknum Kades Gedung agung Kean. Sdr Herman Samsi /HS. yang diamankan oleh Pihak Kepolisian Resort Empat Lawang saat penangkapan Oknum Kades diduga Tidak sesuai SOP (28- April 2022)
Dalam Sidang Saksi Ahli diPimpin oleh Hakim Tunggal yakni : Anugrah Merdeka Wati, SH. dengan menghadirkan Saksi Ahli Doc.Yuli Asmara Triputta. SH.,M.Hum selaku Dosen Fakultas Unsri Palembang
dan Pihak tergugat diwakili 3(Tiga) orang Personil Polri utusan dari Polres Empat Lawang, dan Pihak Penggugat sdri. Mastuti selaku Istri Oknum Kades Pemohon sidang Praperadilan dengan didampingi 3(Tiga) Orang Kuasa Penasehat Hukum diantara nya Herman Hamzah, SH, Joko Bagus, SH.
Saat Sidang berlangsung Pihak Kuasa Hukum menghadirkan satu orang Saksi lagi yaitu Bpk. Bastari 43 thn (selaku Sekdes) Gedung agung kecamatan Muara Pinang kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan, dalam kesaksian nya mengatakan mengenai pengeledahan saksi .
Ia tidak tahu ada penggrebekan dari pihak kepolisian dan tidak ada komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya .
Selanjutnya Saksi mengatakan iapun dimintai untuk membubuhkan tanda tangan oleh pihak Penyidik dengan alasan untuk pemberkasan, sesudah berselang lebih kurang 8 hari dari Kejadian di Rumah korban pada saat itu sekitar Tgl 14/4/2002 dia sedang berada Salah satu tempat Pemangkas Rambut.
Sementara dari Keterangan Saksi Ahli (Dr Yuli Asmara Triputta SH MHUm ) menjelaskan dari beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum (HS) berdasarkan menurut pendapat ahli pihak kepolisian melakukan penangkapan pemeriksaan, tidak semua Polisi khususnya bidang Penyidik, dapat melakukan Penangkapan dan dalam tugas harus dilengkapi surat perintah dari atasan dilengkapi identitas nama penyidik yang ditugaskan.
Lanjut Saksi Ahli mengatakan dalam pemeriksaan Proses penangkapan /pengeledahanpun Pihak Penyidik harus ada dari izin ketua Pengadilan Negeri Setempat dan di beritahukan kepada pihak keluarga yang diduga Tersangka, terhadap tersangka sebelum penangkapan harus terlebih dahulu memperlihatkan Surat Tugas /Surat Perintah Penggeledahan, sehingga Pihak kepolisian saat melakukan Tugas harus mengacu sesuai Mekanisme yang sudah sesuai ketentuan, dalam Hukum Tugas Negara harus Menghormati semua Warga Negara sehingga tidak dibenarkan kan adanya Prilaku Intimidasi, dan menambahkan Alat bukti untuk membuktikan Pelaku yang dituduhkan sehingga tindakan tersebut diluar Aturan sehingga berakibat Pelanggaran Hak Azazi Manusia, Sekira pukul 10.30. Wib sidang sementara selesai selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 09 Mei 2022.(Putusan)
Disisi lain Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (DPP GRPK-RI) Saryono Anwar menyikapi agar Pihak Pengadilan Negeri Lahat sebagai Salah satu Institusi Supremasi Hukum yang Harus ditegakan dan dapat melakukan Tindakan yang seadil-adilnya dalam Mengadili Perkara serta memutuskan Perkara Gugatan Praperadilan yang
Saat ini di gelar di Pengadilan Negeri. “.(MBPN-ZAINAL)