JAKARTA, bhayangkaraperdananews.com – Satuan Reskrim Polres Metro Jakut berhasil menangkap seorang pengemis bernama Edi (39) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di wilayah cabul, Jakarta Utara pada hari Selasa 16 febuari 2020 lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, SIK, SH, MH menerangkan bahwa penangkapan itu dilakukan usai ibu korban membuat laporan ke polisi.
“Pada hari Selasa Tanggal 16 Februari 2021 jam 13.00 WIB, telah mengamankan serta ungkap kasus terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Nasriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/20).
Dia mengatakan bahwa saat hari kejadian, korban menghilang dari pantauan ibunya usai bermain air banjir di depan rumah. Korban ternyata dibawa oleh orang tak dikenal.
Kehilangan anaknya, sang ibu mencari dan menemukan saksi yang memberi petunjuk bahwa korban dibawa oleh tersangka.
Ibu korban mengikuti arah sesuai petunjuk saksi sambil meneriakkan nama korban hingga akhirnya korban memanggil sang ibu dari arah lantai dua sebuah rumah kontrakan.
“Pelaku yang merupakan pengemis turun dari lantai 2 diikuti korban, dengan tangan gemetar pelaku berpura pura meminta sumbangan kepada pelapor,” ucap Nasriadi.
Kemudian, korban pun menangis dan melaporkan perbuatan cabul tersangka kepada ibunya. Kata dia, celana korban sempat diturunkan oleh pelaku dan langsung memegang kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri.
“Pelaku langsung melarikan diri dan berhasil diamankan oleh saksi 2 dan 3. Selanjutnya Pelaku dibawa ke unit PPA Polres Metro Jakut dan dilakukan lidik sidik,” kata dia.
Selama pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Kini dia mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum.
Polisi, kata Akbp Nasriadi, masih akan melakukan visum terhadap korban di RS Polri, Kramat Jati serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Ia berjanji akan menyidik tuntas kasus tersebut sehingga dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pengemis cabul Koja ini dijerat melanggar pasal Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MBP/RR)