• Sen. Feb 10th, 2025

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

PLN Rayon Kroya Memutus dan Membongkar Meter Kwh Pelanggan

ByMBP-NEWS

Mar 29, 2021

CILACAP, bhayangkaraperdananews.com – Aksi pemadaman sementara dan pembongkaran meter Kwh listrik pelanggan yang di lakukan oleh PT.PLN (Persero), Distribusi Jateng & DIY, Area Cilacap, Rayon Kroya kembali terjadi, bahkan dari informasi berbagai nara sumber yang berhasil di himpun awak media ini, di ketahui, tindakan PLN melalui para pelaksana lapangan, diduga intensitasnya kian hari kian tinggi.

Tak pelak jika banyak pihak mengeluhkanya, terlebih dalih yang di tuduhkan tidak pernah di ketahui & di akui oleh pelanggan sehingga di prediksi hanya alasan sepihak dengan mengesampingkan azas manfaat, keadilan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum sebagaimana amanat UU No.8-1999, sehingga tindakanya di duga hanya bertendensi mencari keuntungan secara materi, karena selalu saja ujung-ujungnya pasti denda dengan nominal tinggi yang sangat memberatkan pelanggan.

Hal itu terkuak pasca Bambang Basuki, warga desa Nusamangir rt.03-rw.02, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang secara tegas tatkala di konfirmasi menyatakan.

“Saya bingung dan gak habis pikir kenapa aliran listrik rumahku harus di putus, padahal saya selalu membayar tagihan listrik tiap bulan secara tepat waktu, “katanya seraya menambahkan, “namun berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), nomor 1-003045 yang di lakukan oleh Wawan Setiawan No.induk 291090020 dan Nanang Surya Utama, No.Induk 040996034, yang katanya telah melaksanakan pemeriksaan Instalasi Sambungan Tenaga Listrik atas nama Basrun(Alm ayahku), dengan ID Pelanggan 525050185381, pada hari jumat, 26-3-2021, di temukan pelanggaran–“netral Kwh tidak terhubung dengan netral PLN sehingga menyebabkan piringan tidak berputar secara normal”–yang akhirnya di lakukan tindakan pemadaman sementara menyusul kemudian pembongkaran meter Kwh listrik pelanggan.

Padahal, seumur hidup & selama tinggal di rumah ini, saya tidak pernah menyentuh apalagi membongkar meteran, atau barangkali itu ulah mereka tanpa sepengetahuan saya. “timpalnya.

Lebih lanjut Bambang berharap, mestinya PLN melakukan komunikasi tuk mengkaji terlebih dulu, kenapa temuan ini bisa terjadi, apakah kesalahan ini akibat kesengajaan saya selaku pelanggan atau sebaliknya, merupakan kelalaian PLN, jangan bertindak arogan yang secara sepihak langsung memutus dan membongkar meteran, terlebih berujung denda yang sangat tinggi, “tegasnya.

Ironisnya tatkala hendak dikonfirmasi, PLN Kroya terkesan sangat tidak profesional, bahkan mereka saling melempar tanggung-jawab berdalih itu bukan kewenanganya.

“Langkah yang di tempuh oleh para pelaksana itu sudah sesuai dengan SOP, dan jika pelanggan menginginkan listrik di rumahnya kembali nyala, maka harus membayar tanggunganya, yang berdasarkan sistem yang ada tercatat sebesar rp.7.058.497, “kata Rico selaku staf P2TL di kantor PLN Rayon Kroya tatkala di konfirmasi pada hari ini (senin 29/3/2021).

Namun ketika ditanyakan, apakah tidak ada kebijakan tatkala pelanggan merasa keberatan, Rico kemudian ngeloyor pergi berdalih berkordinasi dengan pimpinan sehubungan hal itu di luar kewenanganya yang kemudian dalam beberapa menit kembali & menyampaikan kebijakan itu pada nilai rp.6.844.715, dengan pembayaran DP 50% dan sisanya di angsur selama 3 bulan.

Hal yang sama juga di sampaikan Faizal, Supervisor P2TL di kantor itu.

“kita tidak bisa memberi kebijakan yang lebih dari itu, karena itu di luar kewenangan saya, namun jika pelanggan merasa keberatan, maka akan kita sampaikan kepada pimpinan “.

Sayangnya sampai berita ini di turunkan Tri Widia selaku Manager, sekaligus penentu kebijakan di kantor itu belum bisa di konfirmasi bahkan tatkala diminta kontak personya, mereka tidak berkenan memberikan, menyusul keduanyapun enggan memberikan no.hp-nya, sehingga memunculkan pertanyaan, “ada apa di balik ini semua, kenapa mereka tidak berani memberikan contack person, mungkinkah ada rahasia besar yang mesti di tutup rapat atau seperti inikah kultur birokrasi di PLN Kroya, ,…?!(MBP-budi suprayitno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *