JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Polri melalui Polda Metro Jaya melakukan penggeledehan terhadap sebuah ruko yang diduga digunakan sebagai kantor satelit jaringan judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam penggeledahan ruko di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Polisi mengamankan sebelas tersangka, termasuk beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli.
Dari hasil pemeriksaan bahwa oknum kementerian tersebut diberikan kewenangan untuk memblokir situs-situs judi online namun menyalahgunakan wewenang. “Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir.
Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online.
Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. (MBPN-M.yus)