BULELENG | bhayangkaraperdananews.com – Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, dari hasil penyelidikan secara intesif, telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua belas TKP di Daerah Hukum Buleleng. Kamis, (02/11/2023).
Dalam pengungkapan ini Satuan Reskrim mengamankan dua pelaku, dimana salah satu pelaku masih dibawah umur yang peranya mengantarkan pelaku disaat melakukan aksinya.
Adapun pelakunya bernama Alpian, umur 26 tahun, Agama Islam, alamat jalan jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng. Sedangkan pelaku yang dibawah umur, bernama AEM, umur 15 tahun, Islam, alamat jalan Samratulangi, gang onta, Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Kronologisnya kejadian para pelaku secara bersama-sama, dengan menggunakan kendaraan bermotor keliling dan bila melihat rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk kepekarangan rumah melalui pagar depan tidak terkunci, dan mengambil barang-barang milik korban, dalam aksinya pelaku melakukan dua belas TKP dengan mengambil barang-barang jenis laptop, HP, dan Helm ada juga ayam.
Terhadap pelaku Alpian adalah residivist dari tahun 2012 sampai sekarang, dan dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku yang dibawah umur prosesnya dalam berkas lain ancaman hukumannya berbeda.
Kasat Reskrim menghimbau kepada warga masyarakat didaerah hukum Polres Buleleng, diharapkan sebelum meninggalkan rumah betul-betul dalam keadaan terkunci demi amanya sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. ” Ujarnya. (MBPN-Arda Oka)