REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Polres Rembang gelar pers riliase tindak pidana curat dan penadahan, bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Rembang, hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.
Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K.,M.Si di dampingi oleh
Wakapolres Rembang Kompol Tamlikan, S.H,
Kasat Reskrim Akp Bambang Sugito, S.Sos.,M.H, Kasubbag Humas Res Rembang, Para Kanit Satreskrim Polres Rembang,
Dalam pers riliase Kapolres Rembang memaparkan kronologi kejadian pelaku pencurian dan penadahan.
Pada hari sabtu tanggal 02 januari 2021 pukul 02.00 WIB, WH bersama sama dengan JA Als EB, MST Als BT pada hari jumat tanggal 01 januari 2021 pukul 08.00 WIB Tersangka WH pada saat berada dirumah Desa Pomahan kec. Sulang kab. Rembang, tersangka WH di telepon tersangka JA ALS EB untuk diajak bekerja (mencuri) pada saat memberitahu tersangka WH tersebut.
Tersangka JA ALS EB sebelumnya sudah diberitahu tersangka MST ALS BT akan bekerja (mencuri) di daerah bulu kec. Bulu kab. Rembang, pukul 14.00 WIB tersangka WH dan tersangka Ja Als Eb melakukan cek lokasi, setelah cek lokasi tersebut tersangka WH, trtsangka JA ALS EB dan tersangka MST ALS BT bertemu di warung Desa pasedan kec. Bulu kab. Rembang untuk merencanakan perbuatan mengambil barang milik orang lain tersebut.
Setelah selesai dibahas, ke (Tiga) pelaku pulang ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan alat dan sarana untuk mencuri pukul 18.30 WIB tersangka WH di telephone tersangka JA ALS EB yang pada saat itu mengatakan sudah menyewa 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia warna merah dan akan datang menjemput tersangka WH pada pukul 19.00 WIB.
Kemudian pukul 19.30 WIB tersangka JA ALS EB menjemput tersangka WH, lalu tersangka WH dan tersangka JA ALS EB pergi ke kos milik tersangka WH di Desa pedak kec. Sulang kab. Rembang untuk melepas jok belakang mobil daihatsu xenia warna merah metalik.
Setelah selesai melepas jok belakang mobil Xenia tersebut tersangka WH dan tersangka JA ALS EB menjemput tersangka MST ALS BT di rumah turut desa pasedan kec. Bulu kab. Rembang sekira pukul 20.30 wib.
Ketiga tersangka tersebut berangkat, sebelum melakukan perbuatan Ketiga tersangka mampir di warung makan di Desa kaliombo kec. Sulang kab. Rembang, sambil menunggu waktu yang pas untuk melakukan perbuatan tersebut.
Ketiga tersangka WH, JA ALias EB, dan MST Aias BT berhenti di pom bensin Desa kemadu kec. Sulang kab. Sulang, pada pukul 01.30 WIB hari sabtu tanggal 02 januari 2021 Ketiga tersangka menuju ke arah lokasi.
Pada saat itu mobil yang di kemudiakan oleh tersangka JA Alias EB berhenti di sebelah barat lokasi, WH dan MST Alias BT turun berjalan menuju lokasi sedangkan JA Alias EB menunggu di dalam mobil.
Sesampainya WH dan MST Alias BT di samping warung milik Sugiyanto kemudian WH dan MST Alias BT memisahkan antara mesin dengan rangka traktor, pada saat WH melepas baut yang terpasang di mesin traktor MST Alias BT mengawasi sekitar lokasi.
Setelah berhasil memisahkan mesin dan rangka traktor WH menelpon JA Alias EB untuk membawa mobil mendekat ke lokasi setelah mobil dekat dengan lokasi lalu WH dan MST Alias BT angkut/pikul Satu unit mesin traktor merk kubota rd 85 di-2s no. Ki-ags 3174 .
Kemudian para tersangka menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka KW (480) alamat Desa Bumirejo kec. Juwana Kab. Pati seharga rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dan masing-masing mendapatkan pembagian sebesar rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sisanya dipergunakan untuk makan dan membayar sewa mobil daihatsu xenia warna merah yang di sewanya.
Tersangka Wawan Heriyanto 27 Th, Jaenal Abidin Alias Ebiet 35 Th, Mustono Alias Mbutul 36. Dengan barang bukti,
1 (Satu) Unit Rangka TrakTor Merk Quick G3000 Zeva No.626100a Warna Putih Dan Oranye2 (Dua) Lembar Berita Acara Serah Terima Barang Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian Sumber Dana Apbn Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016.
Satu Unit Handphone Merk Samsung Warna Biru, Dua Buah Kunci Ring Dan Pas No. 19 (Sembilan Belas), Satu Buah Kunci Pas No. 13 (Tiga Belas), Satu Buah Gergaji Besi Warna Hijau, Satu Buah Besi Pengait Terpasang Tali Tampar Warna Abu Abu,
Satu Batang Bambu Panjang Kurang Lebih 1,5 Meter
Satu Unit Kbm Daih Atsu Xenia Warna Merah Metalik Tahun 2014 Dengan No.Pol : B-1169-Uyq No.Ka : Mhkv1ba1jek035006 No.Sin : Md18823 Beserta Kunci Dan Stnk Atas Nama Ahmad Nawawi Alamat Kp. Pangkalan Rt.003 Rw.002 Kalideres Jakarta Barat.
Tersangka di kenai Pasal 363 KUH Pidana
dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh Tahun.
Tersangka Kaswi 52 Tahun, Alamat Desa Bumirejo Kec. Juwana Kab. Pati. Sebagai penadah dengan kronologi,
pada hari sabtu tanggal 02 januari 2021 pukul 04.00 wib pelaku WH, JA Alias EB, MST Alias BT tiba di gudang milik pelaku KW lalu pelaku WH menghubungi KW bahwa WH sudah berada di gudang milik pelaku KW yang berada di Desa Bumirejo kec. Juwana kab. Pati.
Kemudian selang beberapa menit KW tiba di gudang milik KW kemudian pelaku KW membeli 1 (satu) unit mesin traktor hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh pelaku WA, JA Alias EB, MST Alias BT, yang diketahui terjadi di samping warung Sugiyanto Desa bulu kec. Bulu kab. Rembang.
Pada pukul 06.30 WIB, dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah pelaku KW membayar uang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada pelaku WH, kemudian pelaku WH, JA Alias EB, MST Alias BT pergi menggunakan 1 (satu) unit kbm daihatsu xenia warna merah kerah timur.
Pukul 14.00 wib 1 (satu) unit mesin traktor tersebut dijual kepada JSD (DPO) alamat Pati dengan harga rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan keuntungan yang didapat pelaku KW sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dibelikan 1 (satu) buah onderdil mesin truck (bospom).
Kaswi dengan barang bukti Satu Buah Onderdil Mesin Truck (Bospom), Satu Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih, Satu Unit Handphone Merk Samsung Type Galaxy A50 Warna Putih, Delapan Unit Mesin Traktor.
Tersangka melanggar pasal 480 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman paling lama Empat Tahun. (MBP News Suparjan)