• Sen. Okt 7th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Polresta Banyumas Ringkus Empat Pelaku Pemerasan Sopir Mobil Box, Satu DPO

ByMBP-NEWS

Sep 28, 2023

JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap supir mobil box yang terjadi pada hari Sabtu (12/8/23) di sebrang jalan Pom Bensin Randegan, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers yang bertempat di pendopo Polresta Banyumas, Rabu (27/9/23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, SH, SIK, menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Sabtu (12/8/23) sekira pukul 03.00 wib, pada saat itu korban berinisial UD warga Kec. Sampang Cilacap pulang dari perempatan Buntu ke arah Cilacap menggunakan mobil boxnya dan beristirahat di sebrang jalan Pom Bensin Randegan Kec. Banyumas.

Pada saat korban beristirahat, datang mobil avanza warna silver mendekati mobil box milik korban yang berada tepat dibelakang mobil box tersebut.

Kemudian ada dua orang masuk kedalam mobil box dan mengapit korban selanjutnya membawa jalan mobil box tersebut dan diikuti mobil avanza dibelakangnya.

Setelah 200 meter mobil avanza berhenti di sebelah kanan mobil box milik korban. Selanjutnya korban dipaksa untuk memberikan tas berisi dompet, identitas dan uang senilai 25 juta rupiah, kemudian dua orang tersebut kabur menaiki mobil avanza warna silver.

“Jadi modusnya pelaku meminta paksa dompet dan uang sejumlah 25 juta rupiah serta sebuah handphone milik korban”, kata Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta cctv di TKP, petugas mendapatkan identitas pelaku sebanyak lima orang yaitu SB, HB, SM, R dan TP yang saat ini masih DPO. Kasat Reskrim juga menyebut bahwa para pelaku berasal dari Pemalang.

“Empat Pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pemalang pada tanggal 19 September 2023”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MBPN-Sunarno/PID Presisi Humas Polresta Banyumas)