• Jum. Apr 26th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Prof.Dr.Mudzakkir, SH, MH. Pengadu Punya Alat Bukti Tidak Dapat Dikenakan Pidana

ByMBP-NEWS

Agu 26, 2021

Jakarta, Bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan Sidang Perkara dugaan kriminalisasi hukum terhadap Arwan Koty yang dilakukan PT Indotruck Utama.

Sidang yang dipimpin Arlandi Triyogo SH, MH didampingi Hakim Anggota Toto SH, MH dan Ahmad Sayuti SH, MH menghadirkan saksi Ahli Adecharge Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia (UII)

Dalam Kesaksian Prof Mudzakkir menjelaskan tentang
Pasal 220 laporan palsu dan pasal 317

“Ahli hukum pidana Dr Muzakir, SH, MH menyatakan setiap korban tindak pidana memiliki hak dan kewajiban melaporkan apa yang dideritanya kepada yang berwajib Kepolisian. Namun dia (saksi pelapor) adalah awam hukum dan bukan penyidik. Oleh karenanya yang menentukan ada atau tidak tindak pidana terkait laporannya tersebut ditentukan oleh penyidik Kepolisian itu sendiri selaku pihak penerima laporan.

“Sejauh laporannya didukung alat bukti, walaupun akhirnya distop penanganannya oleh penyidik, pelapor atau korban tidak bisa dilaporkan balik oleh pihak yang dilaporkan,” tutur Muzakir dalam sidang kasus laporan palsu dan citra dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Apalagi, kata ahli hukum pidana yang kerap memberikan pendapatnya di berbagai sidang di pengadilan itu, kalau penyetopan dilakukan masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, proses hukumnya  masih belum tahap penyidikan yang berarti belum ada tersangka karena memang belum ada seseorang yang dirugikan atau dicemarkan nama baiknya terkait pengaduan yang distop tahap penyelidikan tersebut.

Dalam sidang majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH MH itu, Arwan Koty dilaporkan pihak PT Indotruck Utama ke Mabes Polri sehubungan dengan laporan Arwan Koty ke Polda Metro Jaya yang distop pada saat tahap penyelidikan. Arwan Koty sendiri mencoba melaporkan pihak PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya terkait belum diterimanya satu unit alat berat Excavator yang dibelinya lunas dari PT Indotruck Utama.

“Kalau masih tahap penyelidikan kan belum membawa efek apa-apa terhadap pihak yang dilaporkan. Karena itu pula, penyelidikan tidak bisa dipraperadilankan. Berbeda kalau sudah tahap penyidikan, bisa saja ada pihak yang berkeberatan bahkan merasa dirugikan,” tutur Muzakir dalam sidang virtual tersebut.

Namun begitu pun, jelas Muzakir, sejauh dalam laporan itu dapat ditunjukkan kerugiannya, ada bukti-buktinya maka dia korban kejahatan terlepas dari proses hukum pengaduannya distop. Dengan posisi itu,  pelapor memperoleh jaminan hukum dengan dimilikinya alat bukti. “Dengan dia punya alat bukti dia punya pula jaminan tidak dapat dilaporkan balik,” urai Muzakir.

Menanggapi tindakan jaksa menambahkan pasal 317 KUHP dalam surat dakwaan, sementara dalam tahap penyidikan hanya pasal 220 KUHP,  menurut Muzakir, jaksa tidak bisa menambah pasal apalagi tidak sejenis. “Pasal 220 KUHP dengan pasal 317 KUHP kan berbeda jenis. Penyidikannya dari mana, jaksa harus dapat membuktikannya. Siapa korbannya, siapa pelapornya, harus dibuktikan pula? Kalau tidak bisa buktikan, maka dakwaan itu menjadi kabur dan batal demi hukum,” tutur Muzakir.

Menjawab pertanyaan Arwan Koty yang didampingi penasihat hukum Aristoteles Siahaan SH dan Efendi Sidabariba SH bahwa gugatan wanprestasi dari pihaknya yang dikabulkan PN Jakarta Utara salah satu bukti adanya transaksi alat berat namun belum kunjung diterima hingga kini, dikatakan Muzakir bahwa putusan pengadilan harus ditaati. Kalau belum diserahkan alat berat yang dibeli lunas oleh pembeli, penjual itu berarti punya itikat buruk yang criminal terhadap pembelinya. “Apalagi kalau sudah lebih dari empat tahun penjual tak kunjung menyerahkan berarti penjual itu ingin memiliki barang tersebut.  Bagi penjual dan pembeli kan berlaku aturan main serahkan uang pembeliannya maka penjual memberikan barangnya kepada pembelinya,” kata Muzakir.(MBP-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *