METRO, bhayangkaraperdananews.com – Dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muchamad Mulyana bersama petugas Polres Metro dilapas kelas IIA Metro, Operasi penggledahan dilakukan tiap minggu Oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan bersama Jajaran Polres Metro, dengan tujuan agar penghuni Lapas kelas IIA Metro didalamnya seteril dari barang terlarang yaitu Narkoba, termasuk sendok stenlis dan benda tajam lainnya, 6 april 2021.
Dalam giat operasi tersebut tiap blok bisa dilakukan mendadak keterangan ini disampaikan Oleh Kalapas Metro Machamad Mulyana salah satunya yang mendampingi giat penggledahan AKP Katmidi mendampingi Waka Polres Metro Kompol Gusti, beserta Satres Narkoba Polres Metro bersama petugas gabungan termasuk Polisi Lapas.
Meminimalisir arus keluar masuknya barang terlarang berupa Narkoba,sabu-sabu dan lainnya bisa dari dari warga binaan, apalagi saat ini lagi heboh diluar teroris baru-baru ini, dipastikan dari Napi warga binaan dibawah KPLP dan petugas lainnya, dalam Lapas sulit masuk Lapas Metro, barang-barang milik warga binaan yang berbau senjata termasuk tali pinggang juga harus disita karena bisa membahayakan bagi napi dan Lainnya.
kunjungan juga dibatasi, karena suasana Covid-19 hanya beberapa tamu saja melalui penjagaan yang ketat, Lapas 2a Metro Jl.Ayani Metro acara penggeladaha pemeriksaan terdiri dari sel napi laki-laki dan perempuan saat ini jumlahnya diatas lima ratusan, terdiri dari blok A dan blok wanita untuk pengajuan bonus tahanan meskipun warga binaan tidak mengajukan permohonan dengan sendirinya mereka yang taat dan patuh didalam Lapas tetap dipanggil oleh petugas Register pencatat remisi, Remisi potongan tahan /bonus, ada Cb cuti bersyarat, Cmb, Cuti menjelang bebas, Cmk, Cuti mengunjungi keluarga hal ini disampaikan oleh Kalapas Metro Muchamad Mulyana, didampingi bagian Humas Lapas 2 Neprizon dan petugas lapas lainnya diruang tunggu Lapas beserta petugas lainnya berharap kegiatan ini supaya menjadi catatan terbaik bagi kami dan warga binaan Lapas kelas IIA Metro.
Dalam Undang-undang yang berlaku tiap warga binaan berhak untuk mendapat remisi Umum juga remisi bebas sesuai Undang-undang Pemasyarakatan yang berlaku di NKRI, satu orang teroris ada di lapas Metro tapi tidak disebutkan namanya, tapi sudah melaksanakan pembinaan dengan proses membaik tidak melawan keterangan penjelasan serupa oleh Kalapas Metro.
Kepala Balai Pemasyarakatan Metro Sukir juga menjelaskan bahwa untuk surat menyurat lainnya diLapas Metro, sesuai petunjuk pimpinan Pusat menurut informasi Sukir, dalam undang -undang permohonan Bebas bersarat mengacu kepada PP tipikor tindak pidana korupsi, teroris yang Vonis hukuman mati tidak bisa mendapat Cb, Pb, Bb, Cmk, itupun tetap dipantau kelakuannya, Cuti mengunjungi Keluarga misalkan ada Keluarga yang meninggal ataupun ada acara nikah itupun dikawal oleh petugas, Kalapas Metro mengucapkan terima kasih kepada awak media dan Kepolisian Polres Metro atas kesdiaan dan Kerjasamanya dalam giat ini, acara penggledahan salah satunya merupakan Operasi cipta kondusif agar tidak terjadi gangguan terjadi pada kami disini. (MBP-Edi K)