• Rab. Nov 29th, 2023

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba, 7 Diantaranya Bandar

ByMBP-NEWS

Okt 17, 2023

BANYUMAS | bhayangkaraperdananews.com – Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Kompol Dr. M. Yogi Prawira, SH, SIK,MH , dalam konferensi pers yang digelar di pendopo Polresta Banyumas, Selasa (17/10/23).

“Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 16 Oktober 2023, sejumlah 10 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang”, ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba memaparkan hasil ungkap kasus yang dicapai terdiri dari 4 kasus Narkotika jenis sabu dan 6 kasus Psitropika dan obat-obatan berbahaya.

Sedangkan untuk tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 tersangka terdiri dari 7 orang bandar dan 5 orang pengedar dimana satu diantaranya adalah perempuan yang saat ini kondisinya sedang mengandung 8 bulan.

“Untuk tersangka kasus sabu diantaranya berinisial AG, DJ, DI, DB dan AS. Sedangkan kasus paikotropika dan obat obatan diantaranya TD, GC, MS, TA, FA, WJ dan DS”, ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba juga menyebutkan, untuk total barang bukti narkotika yang disita dari 12 tersangka antara lain, metamphetamin/shabu sejumlah 77 gram, Psitropika 1.180 butir dan obat-obatan berbahaya sebanyak 12.400 butir.

Sedangkan barang bukti lainya berupa 8 unit sepeda motor, 13 buah handphone, 2 buah timbangan, 1 buah bong dan uang tunai sebesar Rp. 4.400.000,-.

Dari hasi pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Banyumas, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp. 263.100.000,-.

“Dari perhitungan dan perbandingan antara barang bukti yang berhasil diamankan, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas telah menyelamatkan 13.888 warga masyarakat terutama para remaja dan anak-anak dari jeratan bahaya Narkoba”, ujar Kasat Narkoba.

Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas”, ungkapnya. (MBPN-Sunarno/PID Presisi Humas Polresta Banyumas).