PASER | bhayangkaraperdananews.com – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial AT (39) dan AR (31) pelaku penyalahgunaan narkotika Di Pinggir Jalan Di Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, pada, Kamis (19/10/2023).
Adapun barang bukti berupa 6 (enam) paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat, 1 (Satu) bendel plastik klip, 1 (Satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (Satu) buah botol kecil warna putih, 1 (satu) buah kotak lem warna kining putih, 4 (Empat) buah dompet kecil warna merah, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk “Yamaha Jupiter MX” warna putih hitam dengan Nopol KT 3930 ZI beserta STNK, 1 (Satu) buah Handphone Merk “VIVO 1820” warna merah NOMOR Hp (0813 8447 9369) dengan nomor IMEI (861461049037973), Uang Tunai sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah), 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat Bruto ( 67,88 Gram), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari plastik warna putih bening, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 2 (dua) buah botol berlakban hitam, 4 (empat) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 1 (satu) buah box kecil warna hitam merk “STELLA”, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk “BISON DENIM”, 1 (satu) Unit Sepeda Motor “Yamaha Nmax” warna hitam dengan Nopol KT 5238 VS, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V29” Warna Coklat Dengan No IMEI (866486069503930) No Hp (082150888976) Uang Tunai sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim.
“Atas informasi tersebut kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis melakukan penyelidikan di Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim,” ungkapnya.
“Kemudian pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 wita anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang bernama Sdr. AT (39) di Pinggir Jalan Di Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim pada saat diamankan oleh anggota sat resnarkoba dan anggota polsek Long Ikis Sdra. AT sempat membuang barang dari tangannya berupa 1 (satu) buah kotak lem warna kuning putih yang kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan di saksikan oleh warga setempat an Sdr.SUWITO Bin WARAS kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis membuka 1 (satu) buah kotak lem warna kuning putih yang sempat dibuang di pinggir jalan oleh Sdra. AT dan setelah dibuka kotak tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabhu kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis melanjutkan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah di kantong celana dan setelah dibuka ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk “VIVO 1820” warna merah.
Kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis melanjutkan penggeledahan tempat disekitar tempat Sdra. AT diamankan anggota kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat di sebuah selokan di pinggir jalan tidak jauh dari tempat Sdra. AT diamankan dan setelah dibuka dompet tersebut ditemukan 1 (satu) buah botol kecil warna putih yang setelah dibuka botol tersebut di temukan 5 (lima) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabhu yang diakui milik dan ditemukan juga di dalam dompet tersebut 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan diamankan juga 1 (Satu) Unit sepeda motor merk “Yamaha Jupiter MX” warna putih hitam dengan Nopol KT 3930 ZI milik Sdra. AT kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis melakukan introgasi kepada Sdra. AT dan menanyakan terkait 6 (enam) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang Sdra. AT DI DAPAT DARI MANA DAN SIAPA narkotika jenis sabhu tersebut dan Sdra. AT menjelaskan bahwa 6 (enam) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut di dapatkan dari Sdra. IJONG yang berada di Desa Babulu Darat Rt.031 Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim.
Kemudian Sdra. AT beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan oleh petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota Polsek Long Ikis melanjutkan pengembangan dan membawa Sdra. AT menunjukan rumah Sdra. IJONG di Desa Babulu Darat Rt.031 Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim kemudian sekitar pukul 02.00 Wita anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis melakukan penangkapan Sdra. IJONG di sebuah rumah di Desa Babulu Darat Rt.031 Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim kemudian anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis melakukan introgasi kepada Sdra. AR Als Ijong dan anggota sat resnarkoba dan anggota polsek long ikis menanyakan “APAKAH BENAR KAMU ADA MEMBERIKAN NARKOTIKA JENIS SABHU KEPADA Sdra. AT” dan Sdra. AR Als IJONG menjawab “IYA BENAR PAK SAYA ADA MEMBERIKAN SABHU KEPADA SDRA. AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN dan selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat dan di saksikan oleh ketua RT Setempat an Sdra. JASIM dan dari hasil penggeledahan badan terhadap Sdra. AR Als IJONG Bin ditemukan 1 (buah) dompet warna hitam merk “BISON DENIM” yang di dalamnya terdapat uang tunai Sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan di dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar petugas kepolisian menemukan 1 (buah) Handphone merk “VIVO V29” warna coklat di atas kasur ditemukan juga 1 (satu) buah tas slempang warna hitam di atas kasur yang di dalamnya setelah dibuka ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang setelah dibuka berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus 4 lembar tisu, ditemukan 1 (satu) buah box kecil warna hitam merk “STELLA” di dalam tas slempang warna hitam diatas kasur dan setelah dibuka berisi 13 (tiga belas) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih bening,1 (satu) buah pipet kaca barang tersebut ditemukan di dalam tas slempang warna hitam diatas kasur kemudian ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan di lantai kamar Sdra. AR Als Ijong dan ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol KT 5238 VS dan barang – barang tersebut diakui milik Sdra. AR Als IJONG.
Selanjutnya petugas kepolisian membawa Sdr. AT dan Sdra. AR Als IJONG beserta barang – barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut. (MBPN-Sunarno/HUMAS POLRES PASER)