PESAWARAN, bhayangkaraperdananews.com – Ormas GML DPD Pesawaran bersama beberapa awak media mendapatkan keterangan dari beberapa murid SDN 10 Wayratai yang ber alamat di desa Pesawaran indah kecamatan Wayratai kabupaten pesawaran, (Kamis/01/04/2021).
Siswa memberikan keterangan sudah membayar Rp.50.000/Siswa untuk pembayaran sampul rapot
Saat di konfirmasi kepsek SDN 10 Wayratai ( Eko Sotoyo ) membenarkan adanya pungutan untuk pembayaran sampul raport Rp.50.000/siswa, Waktu itu kami memang mengumpulkan wali murid kemudian berkaitan dana bos SD sinikan jumlah nya kecil hanya 76 anak sehingga untuk membiayai kebutuhan sekolah itu kan yang jelas enggak cukup,sehingga kami melalui komite saya sampaikan ke komite bagaimana ini baik nya seperti itu, pungkas Eko Sutoyo.
Korcam wayratai ( Hamzah ) melalui via telpon selular menjelaskan,itu sah sah saja selagi di bawah kondusif karna seibarat transaksi suka sama suka antara keduabelah pihak ya sah,saya juga sudah koordinasi sama ketua komite bahwa hal ini hasil musyawarah kesepakatan, pungkas korcam.
Terkait Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.
Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.(MBP-ucok)